Demak –  KPU Jateng telah menetapkan pemilihan kepala daerah Kabupaten Demak di gelar Desember 2015, meskipun anggaran yang tersedia baru sekitar Rp 4 miliar sementara kebutuhan anggaran pilkada sesuai penghitungan ulang tahun lalu anggaran untuk pelaksanaan pilkada pernah dihitung sebesar Rp. 18 miliar.

Keputusan pilkada Demak Desember 2015 mengacu pada revisi UU No 1/2015 tentang pemilihan gubernur, walikota dan bupati yang telah disahkan DPR, baru-baru ini. Dalam pasal 201 UU tersebut mengatur pilkada serentak yang masa jabatan pejabatnya berakhir 2015 serta Januari sampai Juni 2016 akan digelar pada Desember 2015.

Masa akhir jabatan bupati Demak sendiri akan berakhir pada 3 Mei 2016 mendatang. Informasi sementara yang pernah disampaikan KPU pusat bahwa pilkada serentak itu direncanakan dilaksanakan pada 16 Desember 2015. Dengan demikian, masa efektif persiapan pilkada tersebut hanya selama tujuh bulan.

Tahapan awal pilkada seperti persiapan pendaftaran dan pencalonan diperkirakan antara Juni sampai dengan Agustus. Hingga kini, belum ada satu pun partai politik maupun perorangan yang melakukan konsultasi terkait pilkada tersebut. Aturan saat ini terdapat sejumlah perubahan signifikan dalam klausul revisi UU No 1/2015. Bila pilkada periode sebelumnya calon kepala daerah dari PNS tidak diharuskan mundur sehingga cukup cuti, tapi pada pilkada periode ini mereka diwajibkan mengundurkan diri sebagai PNS.

Sedangkan petahana yang kembali mencalonkan diri ada dua aturan yakni cukup cuti bilamana maju pada pilkada daerah lain dan jika ikut pilkada di daerah sendiri harus berhenti. Pada revisi UU tersebut juga diatur bahwa seluruh kegiatan kampanye maupun pemasangan alat peraga seluruh pasangan calon kepala daerah nantinya ditanggung KPU daerah setempat.

Hal tersebut membuat warga Demak Perantauan khususnya di Jakarta, berkeinginan mengabdikan dirinya untuk Kampung halamannya tercinta dalam kompetisi perebutan Demak satu (1). Meski terkesan diam-diam, tapi tampaknya banyak yang berkeinginan maju, hanya terbentur persiapan yang matang dan dukungan semua pihak.

Sumber yang didapat, beberapa nama di gadang-gadang Warga Demak yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Demak Jabodetabek yaitu: Mantan Esellon 1 di Kementrian Kehutanan, DR. Haryadi Himawan Ketua Umum Paguyuban Periode 2015 – 2018, Anggota DPR RI dari PKB Drs. Fathan Subchi, Pengusaha sukses yang juga Mantan Cabup 2010 Ir. M. Najib, Mantan Ketua Umum Paguyuban, HM. Ruslim yang juga Pengusaha Sukses serta Mantan Caleg DPR RI, H. Hasan Fatoni Pengusaha Muda Sukses dan Mantan Caleg DPR RI.

Sedangkan nama-nama yang sudah beredar di masyarakat Demak sendiri yaitu Incumben Bupati maupun Wakil, Sekda, Politisi PDIP yang saat ini menjadi anggota DPRD Jateng dari PDIP dan ada Pengusaha Kakap di Demak.

Nama-nama tersebut sudah tidak asing lagi di mata masyarakat Demak di daerah maupun perantauan, karena selama ini sudah sudah mengabdikan dirinya dalam pembangunan di bidangnya masing-masing dan sudah rutin berbaur dengan Masyarakat di Demak maupun Paguyuban Demak Jabodetabek dalam setiap kegiatan. Namun hingga kini semuanya masih saling menunggu, tapi bisa juga menunggu dukungan penuh agar dalam pencalonannya nanti tidak sia-sia dan bisa berhasil. (MR)

Sumber : Bedanews.com dan Darmajatim.com