Pati – Kepala Desa Banjarsari Kecamatan Gabus Kabupaten Pati, melantik tiga perangkat desa, yang dilaksanakan di Aula Balai Desa setempat , Selasa (19/11/2024).
Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Kepala Desa Banjarsari SK No No141.32/20/2024 , Bety Puspita Fitria indriyani sebagai Kepala Urusan Keuangan sampai dengan usia 60 tahun, berhak menerima siltap dan tunjangan lain sesuai peraturan perundang- undangan serta diberikan hak mengelola bengkok seluas 1.9 Ha
SK nomor 141.32/21/2024 Andiyana sebagai Kepala urusan Perencanaan sampai usia 60
berhak menerima siltap dan tunjangan lain sesuai peraturan perundang- undangan serta diberikan hak mengelola bengkok 1.8 Ha
No.141.32/22/2024/ Nurcahyati sebagai Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum sampai usia 60, berhak menerima (siltap) penghasilan tetap dan tunjangan lain sesuai peraturan perundang- undangan serta diberikan hak mengelola bengkok 1.8 Ha
Tiga perangkat dilantik Kepala desa Banjarsari di hadapan Rohaniawan disaksikan saksi 1 Marjuki, saksi 2 Pada.
Pelantikan ketiganya ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) dari Kepala Desa kepada perangkat desa yang dilantik.
Hadir diagenda pelantikan Forkopimcam Gabus, lembaga desa, BPD,PKK, LPMD, RT,RW Babinsa, Bhabinkamtibmas, perwakilan karang taruna, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta keluarga yang dilantik.
Kades Banjarsari Sudirman dalam sambutanya menyampaikan selamat kepada ke tiga perangkat desa yang baru dilantik, bahwa hari ini saudara-saudara sudah resmi menjabat sebagai perangkat desa Banjarsari dan mulai besok sudah bisa bekerja mengikuti teman-teman perangkat lama yang sudah senior.
“Perlu saya ingatkan yaitu untuk perangkat yang baru, jangan malu-malu untuk belajar kepada perangkat yang sudah lama, bahwa ilmu tata pemerintahan perlu dipahami, selain itu juga pengabdian kepada masyarakat, karena perangkat desa itu sejatinya mengabdi dan melayani,” terangnya
Sudirman mengatakan, perlu diketahui juga agar mempelajari perundang-undangan yang ada,”Saya tekankan untuk memahami Perbub No.56 Tahun 2021tentang Disiplin Aparatur Pemerintah Desa jadi perangkat desa itu diatur jam kerjanya,,” jelasnya
Dalam kesempatan itu camat Gabus Suranta ucapkan selamat dan sukses kepada perangakat yang baru.”Harapan kami semoga saudara-saudara semua dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya . kemudain dalam melaksanakan tugas nanti jangan malu-malu bertanya kepada perangakat yang sudah senior dan selalu koordinasi,”ujarnya (Aguspras )