Jepara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara melalui Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jepara meminta Bupati Jepara, Dian Kristiandi menegur keras Direktur Utama Perusahaan Umum Milik Daerah (Perumda) Aneka Usaha Jepara, Andi Rokhmat.
Pasalnya, pejabat dimaksud sama sekali tidak pernah hadir memenuhi undangan rapat koordinasi dari DPRD Kabupaten Jepara. Padahal menurut sejumlah anggota dewan, Perumda Aneka Usaha Jepara merupakan salah satu BUMD yang menjadi sumber pendapatan asli daerah berpotensial tinggi setelah melakukan kerjasama terkait pengelolaan limbah PLTU Tanjung Jati B.

“Dewan meminta Bupati Jepara agar melakukan pembinaan kepada Direktur Utama Perumda Aneka Usaha Jepara dikarenakan selalu ijin tidak hadir dalam rapat-rapat kerja DPRD. Ini menjadi kebiasaan buruk yang bisa mengganggu hubungan legislatif eksekutif,” ujar salah satu anggota dewan perwakilan Badan Anggaran Edy Ariyanto saat membacakan laporan Badan Anggaran.
Dalam rapat Paripurna tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD H. Pratikno dan KH. Nuruddin Amin, S.Ag. Sedangkan dari eksekutif, Bupati Jepara Dian Kristiandi diwakili Sekretaris Daerah Edy Sujatmiko. Hadir pula unsur Forkopimda dan sejumlah pimpinan perangkat daerah lainnya.
Selain pesan khusus untuk Direktur Utama Perumda Aneka Usaha, Badan Anggaran sebelumnya juga memberi saran agar perencanaan anggaran dilakukan secara efektif dan efisien. “Dewan meminta Bupati Jepara untuk dapat mengoptimalkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD) meningkat signifikan,” imbuh Politisi dari Partai PDI-Perjuangan tersebut.
Sebelumnya, rancangan Perubahan APBD yang diajukan eksekutif telah dibahas dalam rapat koordinasi Badan Anggaran bersama eksekutif. Dengan pembahasan tersebut, terjadi peningkatan pendapatan dalam struktur Perubahan APBD Kabupaten Jepara tahun 2020: Pendapatan yang semula diusulkan Rp2.294.480.470.000,- dinaikkan Rp 700 juta menjadi Rp2.295.180.547.000,- Sebaliknya, usulan belanja dari eksekutif diturunkan Rp 6,5 miliar, yakni dari Rp 2.463.922.860.000,- menjadi Rp2.457.422.860.000,-.
Komposisi itu menjadikan Perubahan APBD tahun 2020 mengalami defisit Rp7,2 miliar, yang ditutup dengan pembiayaan netto. Pembiayaan netto itu sendiri terjadi karena penerimaan pembiayaan sebesar Rp177,7 miliar, hanya dikeluarkan Rp 15,5 miliar.
Menurut Edy Ariyanto, dalam dinamika pembahasan tersebut dilakukan sejumlah perubahan, mulai dari penambahan target pendapatan, pergeseran anggaran, rasionalisasi atau efisensi anggaran. Badan Anggaran juga meminta Bupati Jepara untuk melakukan perhitungan potensi pajak dan retribusi daerah secara cermat, terukur, dan rasional dalam menentukan target PAD. “Saran lainnya, Bupati Jepara bisa langsung memberi perintah kepada perangkat daerah agar segera melaksanakan kegiatan yang dianggarkan dalam Perubahan APBD karena waktu pelaksanaan kegiatan sangat terbatas,” tutup Edy Ariyanto. #dprdjepara