Dokumentasi Pilkades 9 Oktober 2016 (Foto:Muin/kabarseputarmuria)
Demak – Masa jabatan 183 Kades di Demak 1 Nopember 2022 telah habis oleh karena itu tanggal 16 Oktober 2022 dilaksanakan Pilkades serentak. Adapun di kecamatan Wedung ada 14 Desa yang menggelar Pilkades diantaranya Desa Babalan,Kedungmutih,Kedungkarang ,Tedunan ,Mutih Kulon,Tempel,Jetak,Buko,Berahan Wetan,Wedung,Ruwit,Jungsemi,Mandung dan Jungpasir.
Kepastian pelaksanaan Pilkades itu setelah Bupati Demak Eistianah mengeluarkan Keputusan Bupati Demak Nomor 141.1 / 93 Tahun 2022 tentang Penetapan Desa Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Di Wilayah Kabupaten Demak Tahun 2022.
Dalam keputusan tersebut memutuskan, Desa penyelenggara pemilihan Kepala Desa secara serentak di Wilayah Kabupaten Demak Tahun 2022 sejumlah 183 Desa dari 14 Kecamatan. Pelaksanaan pemungutan suara pada pemilihan Kepala Desa serentak akan dilaksanakan pada 16 Oktober 2022.
Adapun tahapan Pilkades yang tertuang dalam Surat Keputusan tersebut di mulai awal Mei untuk pemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada Kades tentang akhir masa jabatan, hingga sampai dengan tahapan masa tenang 15 Oktober 2022.
Yang kemudian dilanjutkan pemungutan suara pada 16 Oktober 2022 hingga pengesahan dan pelantikan pada awal November 2022.
Dalam surat Keputusan tersebut, juga memerintahkan, kepada Panitia Pemilihan Tingkat Desa pada masing-masing Desa Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa untuk melakukan persiapan-persiapan yang diperlukan berdasarkan jadwal yang ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Demak. (kominfo/ist-rdy)