JEPARA – Keluarga korban yang meninggal terkonfirmasi positif Covid-19 akan mendapatkan santunan senilai Rp 15 juta. Santunan akan ditransfer langsung kepada rekening ahli waris yang didaftarkan. Diketahui, sampai sekarang sudah ada 142 orang yang meninggal dengan status terkonfirmasi positif Covid-19.
Kabar tersebut disampaikan oleh Kabid Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin Dinsospermades Isdiyanto Kaesworo, (28/9/2020). Pekan lalu, pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan tentang hal itu kepada desa-desa.
”Sebenarnya dari Kementrian Sosial itu suratnya turun pada 18 Juni lalu. Namun, surat itu baru diteruskan ke kabupaten oleh Dinsos Provinsi Jateng baru pada 28 Agustus lalu,” jelas Anto, Senin (28/9/2020).
Anto menerangkan, seluruh korban yang meninggal dengan status positif Covid-19 bisa mengajukan klaim santunan tersebut. Adapun syarat-syarat pengajuan klaim tersebut yakni surat keterangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) atau RS yang menunjukkan hasil laboratorium positif Covid 19, surat keterangan domisili, foto korban berwarna, buku tabungan, dan nomor rekening.
”Suratnya tidak menunjukkan penerima santunan harus kaya atau miskin. Yang penting meninggal karena positif Covid 19,” imbuh Anto.
Pihaknya menjelaskan, alur pengajuan klaim itu melalui Dinsospermades. Kemudian data dikirimkan ke Dinsos Provinsi Jateng untuk kemudian diteruskan kepada Kemensos. Proses verifikasi data tersebut setidaknya membutuhkan waktu dua bulan.
”Kemarin sudah ada sekitar 5 ahli waris yang mengajukan klaim. Ini nanti seadanya dulu (data pengajuan klaim, Red) kami kirim ke Dinsos Provinsi Jateng,” ujar Anto. (JHI-FQ)