Polres Demak News – Banyak pengendara roda dua, pengendara roda empat dan pejalan kaki yang tidak memakai masker, sehingga mereka diberikan tindakan baik tindakan sosial maupun tindakan fisik agar masyarakat jera dan tidak akan mengulangi hal yang sama.

Hal itu dikatakan Kapolsek Karangawen Polres Demak, AKP Ujang Lisyono saat melakukan razia bagi warga yang melanggar protokol kesehatan (Prokes).

“Razia tersebut tidak untuk menindak para pengguna jalan yang tak mematuhi aturan lalu lintas. Melainkan, setiap orang yang terlihat tidak menggunakan masker diberhentikan untuk diberi arahan serta teguran, hal ini sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 06 Tahun 2020 yang memberlakukan wajib mengunakan masker bagi setiap masyarakat yang keluar rumah,” terang AKP Ujang Lisyono

Disebutkannya, sejumlah warga yang melintasi jalan raya tepatnya di jalan tumpi Ds. Brambang Kec. Karangawen Kab. Demak. banyak yang tidak mengunakan masker. Selain dilaksanakan secara stationer dilaksanakan juga secara mobiling blusukan dan himbauan dengan menggunakan pengeras suara Toa langsung oleh Personel Polsek Demak.

“Jadi kita langsung berikan berupa teguran serta arahan agar senantiasa disaat keluar dari rumah menggunakan masker serta memperlakukan hidup sehat dan menjaga kondisi tubuh agar tetap sehat,” terang Kapolsek

Dirinya juga mengingatkan, bagi pengendara roda dua, pengendara roda empat dan pejalan kaki yang tidak memakai masker akan diberikan tindakan baik tindakan sosial maupun tindakan fisik, yang bertujuan agar masyarakat jera dan tidak akan mengulangi hal yang sama.

“Dengan kegiatan tersebut guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di fase adaptasi kebiasaan baru di wilayah Kabupaten Demak khusus wilayah Karangawen diharapkan masyarakat tidak mengabaikan protokol kesehatan terutama penggunaan masker saat keluar rumah sehingga mampu mencegah penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

#Humas_PolsekKarangawen