Pati  –  Dituntut 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa kasus pencemaran nama baik, Karmisih (55 tahun), menyerahkan pembelaan dirinya kepada penasehat hukum yang mendampingi, Adv Purwanto Nifato SH.

Hal itu terungkap ketika Hakim Ketua, Erni Priliawati SH, yang menyidangkan Perkara Nomor : 24/Pid.B/2025/PN.Pti menanyai terdakwa setelah mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa, Lilik Setiyani SH, pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Kamis (10/04/25) kemaren.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, menurut JPU, terdakwa Karmisih telah melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP; dan oleh karena itu menuntut supaya hakim menyatakan terdakwa bersalah.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Adv Purwanto Nifato menyatakan siap melakukan pembelaan terbaik pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Selasa (15/04) mendatang.

“Kita mendengarkan dengan baik pembacaan tuntutan oleh Jaksa. Selaku penasehat hukum, kewajiban kami untuk melakukan pembelaan. Tentu upaya pembelaan yang terbaik”, terang Adv Purwanto Nifato.

Sebagaimana diberitakan, Karmisih, warga desa di wilayah Kecamatan Juwana, harus menghadapi proses hukum hingga ke meja hijau karena dilaporkan oleh seorang perempuan pengusaha asal Kota Pati, yang tidak terima atas lontaran kata ‘rentenir’ saat dilakukan sidang ditempat dalam perkara lain.

Peristiwa yang terjadi di atas kapal penangkap ikan di Juwana, beberapa bulan lalu itu, membawa Karmisih harus berurusan dengan hukum karena diduga melontarkan kata tersebut.( Gus, Us)