Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan langkah konkrit untuk mewujudkan pengadaan kapal sebanyak 4.000 unit bagi nelayan di tahun 2016. Langkah awal terlaksananya program tersebut dengan dilakukannya penandatanganan kerjasama dengan PT. PAL Indonesia.

Untuk pengadaan kapal tersebut, disiapkan anggaran dana sebesar Rp 4 triliun. Anggaran ini berasal dari alokasi pagu anggaran KKP tahun 2016 yang mencapai Rp 13 triliun. Angka Rp 4 triliun tersebut rencananya akan terus digelontorkan KKP dalam 4 tahun ke depan jika program ini berjalan baik. Diharapkan hal ini juga membantu menumbuhkan industri galangan kapal di dalam negeri.

“Saya akan bekerja untuk memastikan ini. Kami siapkan anggaran sebesar Rp 4 triliun. Saya berharap ini menjadi sebuah legacy, program yang dapat diteruskan atau dilanjutkan ke depannya,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti di Acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama KKP Badan Nasional Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Universitas Gadja Mada (UGM), Pengurus Besar Nahdalatul Ulama (PBNU), PT. PAL Indonesia dan Rare, di Jakarta, Kamis (5/11).

Pengadaan kapal ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas penangkapan ikan. Jika sudah memiliki kapal yang mumpuni untuk mencari ikan, maka diharapkan ke depannya nelayan Indonesia mampu menjadi tuan rumah di perairan sendiri. Diharapkan nantinya hal ini dapat merealisasikan salah satu amanat Presiden Republik Indonesia dalam misi Pembangunan Nasional 2015-2019 sehingga Indonesia menjadi Poros Maritim Dunia.

Namun, lanjut Susi, pihaknya akan terus membersihkan praktek pencurian ikan di laut Indonesia dengan penenggelaman kapal. Apalagi, agar nelayan sejahtera maka hulu harus dibersihkan terlebih dahulu. Tentunya hulu di kelautan dan perikanan berada di tengah laut. Cara ini dinilainya sebuah penegakan hukum yang sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Praktek illegal fishing ini sebuah praktek yang luar biasa. Kapal negeri orang bisa bebas masuk untuk mencuri ikan. Percuma kalau nelayan kami berikan perahu, kapal atau alat pancing tapi tidak ada ikan di laut,” tegasnya.

Sementara, Direktur Utama PT PAL Indonesia, M. Firmansyah Arifin mengatakan kerja sama untuk merumuskan kebutuhan pengembangan dan pengadaan kapal-kapal ikan. Seperti kapal angkut ikan segar, kapal angkut ikan hidup dan unit pengolah ikan terapung. Selain itu, alah satunya untuk merumuskan pengembangan Kapal Pengawas Perikanan dan meningkatkan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan melalui pengembangan armada perikanan nasional.

Untuk anggarannya sendiri, Firmansyah menuturkan pengadaan kapal ini memiliki anggaran sebesar Rp 16 triliun, dengan alokasi anggaran tiap tahunnya sebesar Rp 4 triliun. Pihaknya optimis pengadaan kapal ini dapat diselesaikan sesuai dengan target waktu dengan kebersamaan seluruh galangan Indonesia, baik BUMN maupun swasta yang tergabung dalam Iperindo sehingga semua ini dapat diselesaikan dalam waktu 1 tahun.

”Angka 4000 kapal itu belum bisa ditentukan karena ini harus disesuaikan dengan harga per-unit. Perlu lebih dahulu dibicarakan juga ke vendor sehingga akhirnya bisa ditentukan berapa jumlah kapal. Kalau pihak KKP memprediksi sekitar 4000 kapal, tapi apakah 4000 persis atau lebih dan kurang, nanti itu masih kita siapkan. Ukurannya kapal ikan tangkap paling besar 30 Gross tonnage (GT), kapal angkut dan kapal markas kapal yang besar-besar,” tambahnya.

PT PAL Indonesia akan memimpin dibelakang sejumlah galangan kapal untuk merealisasikan pengadaan kapal yang ditargetkan akan di mulai Januari 2016. Saat ini, tambah Firmansyah, pihaknya sedang menyiapkan desain kapal, berkoordinasi dengan para vendor dan menyeleksi galangan kapal yang mengikuti tender tersebut.

Selain pengadaan kapal, lanjut Firmansyah, PT. PAL Indonesiajuga akan melakukan pendampingan kepada nelayan. Antara lain, mengenai penentuan dan pengawasan standar rancang bangun dan desain kapal, galangan kapal, serta SOP mengenai operasional kapal, peralatan dan perawatannya.

”Ini juga untuk pelatihan untuk merawat dan mengoperasikan kapal. Nelayan nanti sampai bisa mengoperasikan kapal itu. Untuk distribusi kapal, itu nanti ditentukan oleh KKP,” paparnya.

(RP/DS)

Sumber Info : KKP