Jakarta – 10/11/2015 Kemenkeu – Anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016 mencapai Rp419,2 triliun atau sesuai dengan amanat UU yaitu 20 persen dari total belanja negara. Nilai ini, menurut Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, angka ini mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.

Anggaran 20 persen ini terbagi menjadi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. “Anggaran pendidikan 20 persen dari belanja total yaitu Rp419,2 triliun. Masuk ke pemerintah pusat Rp146,3 triliun,” kata Menkeu saat konferensi pers di Jakarta, pekan lalu.

Ia menjelaskan anggaran tersebut dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp49,3 triliun, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi sebesar Rp39,5 triliun, Kementerian Agama sebesar Rp46,8 triliun, serta Kementerian Negara dan lembaga lainnya sebesar Rp10,7 trilun.

Sementara itu, anggaran paling besar disalurkan ke daerah melalui transfer dan dana desa. “Yang paling besar adalah dana transfer daerah dan dana desa yaitu sebesar Rp267,9 triliun,” jelasnya.  Terakhir, untuk mendukung Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dianggarkan dana sebesar Rp5 triliun. (as)

Sumber : http://www.kemenkeu.go.id/