TRIBUNJATENG.COM, DEMAK – Kodim 0716 Demak, Jawa Tengah berhasil mengamankan belasan truk bermuatan pupuk oplosan, di jalur lingkar Demak, Minggu (08/02/2015) sore. Rencananya, ratusan ton pupuk bernilai milyaran rupiah itu akan dikirim ke luar kota. Setidaknya, upaya penyelundupan pupuk bersubsidi jenis SP 36 dan ZA itu berhasil digagalkan.
Truk tersebut sengaja dihentikan oleh anggota kodim 0716 Demak menyusul adanya laporan dari warga yang mencurigai isi muatan truk yang sering melintas tersebut adalah pupuk oplosan.
Semula para sopir mencoba mengelabuhi petugas dengan berkilah mengaku muatannya berisi batu. Namun, setelah dihentikan dan diminta untuk membuka isi muatan, para sopir mulai kelabakan.
” Saya tidak tahu isi muatan pupuk tersebut. Saya hanya dimintai untuk membawa truk ke luar dari gudang dan mengikuti iringan truk, ” kata seorang Sopir, Warso, warga Lampung.
Komandan kodim 0716 Demak, Letkol Infanteri Ari Aryanto, menjelaskan, terungkapnya kasus penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut, terjadi pada saat anggota TNI menggrebek sebuah gudang di Jalan Raya Demak- Kudus KM 5. Masyarakat yang mencium gelagat tidak beres gudang tersebut lalu menginformasikan kepada pihaknya.
” Setelah kami masuk ke gudang, sejumlah truk berisi muatan langsung keluar gudang dan kabur ke arah Semarang. Kami langsung mengejarnya. Kami amankan lima armada truk yang masih berada di gudang, ” ungkap Ari.
Kemudian, jelas dia, delapan armada truk pengangkut pupuk bersubsidi yang kabur berhasil dihentikan di SPBU Jalur Lingkar, Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam dan di depan Pasar Jebor.
Pihaknya telah mencurigai sindikat pengoplosan pupuk bersubsidi dengan pupuk biasa. Hasil oplosan dijual seharga sama dengan pupuk non bersubsidi. Ari mengaku upaya pihaknya menangkap sindikat oplosan pupuk lantaran pihaknya tergabung dalam komisi pengawasan pupuk dan pestisida di wilayah kota wali.
” Dari upaya ini petugas menemukan ada tiga jenis pupuk untuk pertanian, meliputi pupuk urea, pupuk kcl dan sp3. Semua pupuk belebel non subsidi, ” jelas Ari.
Sementara Kepala Seksi Saprodi Dinas Pertanian Demak, Wiwik Dwi Ambarwati, mengatakan, seusai mengecek keberadaan pupuk pihaknya belum bisa memastikan pupuk tersebut hasil oplosan atau tidak. Namun dia membenarkan dari hasil pegecekan pihaknya ada sejumlah pupuk bersubsidi dan non subsidi berada dalam satu tempat.
” Data sementara, petugas telah mengamankan tiga belas truk bermuatan ratusan pupuk oplosan, ” imbuhnya. (*)
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK – Berkat kegesitan anggota kodim 0716 Demak, sindikat pupuk oplosan di kabupaten Demak terbongkar. Dari Penggrebegan gudang lokasi oplosan, petugas berhasil menyita sejumlah truk muatan dan truk molen sebagai alat mengoplos pupuk.
Gudang besar yang berlokasi di Jalur Pantura Demak atau tepatnya di Jalan Raya Demak – Kudus, Kecamatan Wonosalam, Demak terlihat tertutup rapat. Dari gudang inilah petugas menduga pupuk oplosan diproduksi.
Usai penangkapan belasan truk yang diduga bermuatan pupuk oplosan segera petugas TNI, Polri dan Kejaksaan setempat menggrebeg lokasi gudang. Diketahui jika gudang yang berukuran sangat luas itu adalah milik Kasmadi, warga Kecamatan Gajah, Demak. Pengusaha kaya ini memang berbisnis pupuk subsidi atau non subsidi. Belakangan namanya sempat muncul dalam penangkapan distribusi pupuk ilegal di Kabupaten Pati.
Selanjutnya, Kodim 0716 Demak yang tergabung dalam komisi pengawasan pupuk dan peptisida atau KP3 meneruskan pengawasan di wilayah Demak. Tim yang dipimpin langsung oleh Letkol Infanteri Ari Aryanto, Komandan Kodim 0716 Demak menyisir seluruh ruangan gudang.
” Dalam penggrebegan tersebut petugas menemukan ribuan sak pupuk beraneka jenis ditempatkan secara terpisah. Petugas juga mengecek sejumlah truk molen yang diduga menjadi alat untuk mengoplos pupuk subsidi dan pupuk non subsidi. Tim kami yakin jika truk molen ini baru saja beroperasi untuk mengoplos pupuk. Dibuktikan terdapat benang bekas sak karung pupuk dan butiran pupuk yang masih tertinggal dalam alat molen tersebut, ” tegas Ari.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Demak, Kurniawan Agung Prabowo, mengatakan, usai insiden penangkapan ini, kewenangan dari KP3 tim Kodim segera membuat rekapan penangkapan tersebut. Selanjutnya, diserahkan kepada penyidik PNS atau peyidik Polri.
” Dan dari proses penyidikan bisa dilakukan tindakan hukum berupa penyegelan, penyitaan atau penegakan hukum kepada siapa yang bertanggung jawab. Jika kualitas diketahui oplosan dari pupuk subsidi dan pupuk biasa, pelaku akan dikenai pidana, ” imbuhnya. (*)
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Puthut Dwi Putranto