JEPARA – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Jepara hari ini (27/8) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Jepara untuk menyampaikan sikap dan pandangan terkait update kondisi paska kegaduhan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024.

Rombongan PDPM Jepara yang terdiri dari Ketua PDPM Jepara, Wahyu Adi Nugroho, Bendahara umum, Endra Lukmana, Sekbid Organisasi M. Husni Azam dan Sekbid Ekonomi, Pangki diterima oleh Ketua sementara DPRD Jepara, Dr. Agus Sutisna, SH. MH.

Ketua Umum PDPM Jepara, Wahyu Adi Nugroho menyampaikan beberapa Hal diantaranya memastikan bahwa penyelenggaraan Pilkada tetap mengacu pada putusan MK dan serta memastikan proses demokrasi di Jepara berjalan kondusif.

“PDPM Jepara berada di garis tengah, selain sebagai mitra pemerintah juga memberikan kritik dan masukan kepada pemerintah agar selalu berada pada koridor demokrasi, tujuannya adalah Baldatun Thoyyibatun Warabun Ghofur,” ujar Wahyu Adi Nugroho.

Agus Sutisna, Pimpinan DPRD Jepara menyampaikan apresiasi kepada PDPM Jepara dalam menjaga ketenangan di Jepara dan mendukung sinergi antara PDPM dan DPRD. Ia menekankan pentingnya mematuhi keputusan MK dan menyatakan keterbukaan DPRD terhadap masukan dari semua unsur /elemen masyarakat sebagai bahan saran kebijakan. Agus Sutisna juga menggarisbawahi peran DPRD dalam penganggaran/budgeting, pengawasan/controlling, dan legislasi, serta menyambut baik partisipasi PDPM dalam proses tersebut.

Muhammad Husni Azam, Sekbid Organisasi PDPM Jepara turut menyampaikan pesan kepada DPRD terpilih untuk senantiasa berkomitmen dalam membuat kebijakan yang pro terhadap rakyat dan terus menjalankan tugasnya demi kepentingan rakyat.

 

Kontributor : M. Husni Azam