Demak – Badan  Perwusyawaratan Desa atau yang disingkat BPD adalah salah satu lembaga resmi di desa . Tugasnya adalah mitra pemerntah desa khususnya Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan di desa. Sebenarnya fungsi dan Pean BPD ini sangat strategis dalam rangka mengawal kebijakan pemerintah desa.

Di Demak tahun2021 ini ada pengisian anggota BPD di setiap desa . Sebenarnya tahun 2020 masa jabatan mereka telah berakhir . Namun entah karena apa belum diadakan pengisian sehingga pada tahun 2021 ini akan diadakan pengisian anggota BPD secara serentak.

 

“ Mestinya masa jabatan mereka telah selesai pada bulan Oktober tahun 2020 , namun karena berbagai macam sebab belum diadakan pengisian. Namun pada tahun ini serentak dilaksanakan pengisian. Desa kami nanti bulan Juni akan mengadakan pengisian anggota BPD “, ujar Dwi Cahyo Sekretaris desa Buko kecamatan Wedung pada kabarseputarmuria.

Selanjutnya Dwi Cahyo mengatakan , secara garis besar pengisian anggota BPD seperti tahun sebelumnya dipilih oleh warga desa yang tinggal di wilayah tertentu. Ada beberapa perubahan terkait cara pemilihannya. Nantinya ada dua sistem pengisian yaitu secara keterwakilan dan pilihan langsung.

“ Untuk keterwakilan yang memilih anggota BPD adalah unsur perwakila dari wilayah mulai Ketua RT ,Ketua RW , Tokoh Masyarakat , Tokoh Pemuda . Sedangkan sistem langsung yaitu seluruh warga yang sudah mempunyai hak pilih berhak untuk memilih calon anggota BPD “, tambah Cahyo.

Selain itu pada tahun ini ada keterwakilan perempuan yang sistem pemilihannya di lakukan oleh perempuan . Dengan kata lain calon perempuan dipilih oleh warga perempuan. Dalam satu desa ada  efen khusus untuk memilih anggota BPD perempuan . Adapun yang memilih yaitu perempuan dari berbagai macam organisasi ormas dui desa itu.

“ Untuk desa Buko misalnya jumlah BPD nantinya ada 9 orang , 8 dipilih menurut wilayah dan 1 orang keterwakilan perempuan. Bisa jadi nantinya 1 desa ada 2 orang perempuan yang menjadi anggota BPD. (Muin)