Papan himbauan agar warga  bongkar bangunan secara mandiri dari BBWS

Jepara – Surat Perintah bongkar bangunan telah dilayangkan ke warga desa Karangaji kecamatan Kedung yang menempati bantaran tanggul , sempadan sungai SW2 . Selain itu papan berisi himbauan untuk membongkar bangunan juga sudah dipasang di beberapa titik. Beberapa warga juga mulai melaksanakan pembongkaran bangunan secara suka rela . Bahkan bangunan pasar desa Karangaji juga akan dibongkar sebagai konsekwensi normalisasi sungai SWD 2 yang melintasi desa Karangaji.

Taufik Carik desa Karangaji yang dihubungi kabarseputarmuria mengatakan , beberapa warga mulai melakukan pembongkaran bangunan yang menempati bantaran tanggul dan sepadan sungai. Jumlahnya puluhan  bangunan ada yang non permanen, semi permanen bahkan permanen. Semua itu harus di bongkar agar proyek normalisasi sungai SWD 2 berjalan lancar tanpa terkendala.

” Bahkan bangunan pasar desa Karangaji yang menempati sebelah Utara tanggul SWD 2 juga rencananya di bongkar agar normalisasi berjalan lancar. Selanjutnya pasar akan dipindah ke sebelah Barat desa tepatnya area relokasi yang merupakan tanah milik desa . Pembongkaran pasar kalau tidak salah tanggal 8 bulan ini “, tambah Taufik.

Terkait biaya bongkar bangunan menurut Taufik semua dibiayai secara mandiri oleh warga seperti ketika membangun dahulu. Apapun resiko menempati tanah pemerintah atau negara harus mengikuti aturan yang ada. Dalam sosialisasi awal tidak disebut adanya ganti rugi seperti yang pernah terjadi sebelumya pembangunan kali ini murni normalisasi sungai SWD 2 untuk pencegahan banjir .

Hal sama dikatakan Fuad Kurniawan dari Kantor BBWS Pemali Juana normalisasi sungai SWD 2 ini sudah dilaksanakan mulai tahun 2021 mulai dari hulu. Tahun 2023 ini mulai memasuki hilir di dua kabuoaten Jepara dan Demak. Selain peninggian tanggul juga ada pengerukan sungai yang dangkal. Sedimen sungai cukup tinggi dan tanah dari sungai itulah yang akan di gunakan untuk menata tanggul tanggul yang kritis.

Oleh karena itu ia berharap warga yang mempunyai bangunan di sempadan tanggul dan bantaran tanggul untuk dibongkar secara suka rela. Menempati tanah yang bukan peruntukannya merupakan hal yang melangggar aturan . Selain itu normalisasi sungai adalah kepentingan kita bersama untuk pecegahan bencana alam banjir.

” Nanti setelah selesai dibangun tergantung pemerintah daerah untuk pemanfaatannya . Misalnya untuk pariwisata uang bisa dimanfaatkan secara bersama sama .Selain itu bisa meningkatkan penghasilan warga disekitarnya ” tambah Fuad Kurniawan di acara Sosialisasi penertiban bangunan di sempadan tanggul dan bantaran sungai SWD 2.                      ( Pak Muin )