Empat komplotan spesialis pencuri kambing di wilayah Jepara berhasil diringkus anggota Resmob Polres Grobogan, Jumat (15/2/2019) dini hari. (MuriaNewsCom/Dani Agus)
MuriaNewsCom, Grobogan – Anggota Resmob Polres Grobogan berhasil meringkus empat orang komplotan spesialis pencuri kambing, Jumat (15/2/2019) dini hari. Tiga dari empat pelaku yang diamankan ini adalah warga Jepara. Yakni, Aklis fakhrudin (28), Wibowo (37), dan M Kubro Yuleo (23). Satu pelaku lagi adalah Slamet Riyadi (37), warga Demak.

Penangkapan itu bermula saat anggota resmob yang melakukan patroli di Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, anggota sempat berpapasan dengan mobil Avanza warna hitam dengan nopol K 9443 VC yang melaju kencang.

Merasa curiga, anggota kemudian melakukan pengejaran dan memberhentikan kendaraan tersebut. Saat itulah, sempat terdengar suara mengembek dari dalam mobil. Setelah bagasi belakang dibuka, di dalam kendaraan itu terdapat lima ekor kambing

amatan Purwodadi, sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, anggota sempat berpapasan dengan mobil Avanza warna hitam dengan nopol K 9443 VC yang melaju kencang.

Merasa curiga, anggota kemudian melakukan pengejaran dan memberhentikan kendaraan tersebut. Saat itulah, sempat terdengar suara mengembek dari dalam mobil. Setelah bagasi belakang dibuka, di dalam kendaraan itu terdapat lima ekor kambing

“Dari hasil pemeriksaan ini, mobil beserta empat orang yang ada didalamnya langsung kita amankan ke mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut. Setelah diperiksa, mereka ini mengakui jika kambing tersebut merupakan hasil pencurian di wilayah Welahan, Jepara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agus Supriyadi, Jumat (15/2/2019).

Menurut Agus, 5 ekor kambing hasil curian yang ditemukan di dalam mobil tersebut rencananya hendak dijual pada beberapa orang pembeli di Desa Kenteng, Kecamatan Toroh. Tiap ekor kambing biasanya laku sekitar Rp 600 ribu, tergantung kondisinya.

“Jadi, pada dinihari tadi, para pelaku hendak menjual kambing hasil curian. Namun, dalam perjalanan berhasil kita amankan. Para pembeli yang biasa menampung kambing dari pelaku sudah kita mintai keterangan,” cetusnya.

Selain kambing dan mobil, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Antara lain, tujuh buah HP, dua dompet dan 1 pisau kecil.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Grobogan Iptu Bambang Eko menambahkan, dari pemeriksaan lebih lanjut, pelaku sebelumnya sudah melakukan beberapa kali pencurian kambing yang semuanya dilakukan di wilayah Jepara. Antara lain, melakukan 5 kali aksi pencurian di Desa Karangaji dengan hasil 20 ekor kambing. Kemudian, 2 kali aksi pencurian di Desa Kedung dengan hasil 7 ekor kambing, dan 1 kali pencurian di Desa Panggung dengan hasil 2 ekor kambing. Semua lokasi kejadian pencurian tersebut berada di Kecamatan Kedung.

“Setelah dilakukan pengembangan ternyata para pelaku tidak pernah melakukan pencurian ternak di wilayah hukum polres Grobogan. Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan Polres Jepara untuk melimpahkan kasus ini,” imbuhnya.