JEPARA – Forum Komunikasi Komite SMP Kabupaten Jepara (FKKS) bergerak cepat dalam menyelaraskan langkah untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan di tingkat sekolah menengah pertama. Pengurus pleno FKKS Kabupaten Jepara mengadakan rapat koordinasi khusus guna menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Penggalangan Dana bagi satuan pendidikan SMP se-Kabupaten Jepara.
Pertemuan strategis yang berlangsung Sabtu 31/10/2026 di HJNF Cafebox Jepara ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum FKKS SMP Kabupaten Jepara, Ngadimin, dengan didampingi Sekretaris Umum Hadi Priyanto, serta dihadiri oleh jajaran pengurus harian, koordinator wilayah, dan pengurus bidang.
Ketua Umum FKKS SMP Jepara, Ngadimin, menjelaskan bahwa penyusunan SOP ini menjadi langkah krusial agar proses penggalangan dana di sekolah tetap berjalan sesuai koridor hukum dan peraturan yang berlaku. Langkah ini utamanya didasarkan pada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Saat ini satuan pendidikan sangat membutuhkan dukungan pembiayaan yang mampu untuk mendongkrak pelayanan mutu pendidikan. Dana tersebut sangat penting untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, menyediakan sarana dan prasarana, pengembangan soft skill siswa non-akademik, hingga pembiayaan kegiatan ekstrakurikuler,” ujar Ngadimin.
Selama ini, pembiayaan tingkat SMP di Jepara masih sangat bergantung pada Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dari pemerintah pusat. Sesuai aturan Permendikbud, komite sekolah diperbolehkan menggalang dana sumbangan dari orang tua atau wali murid untuk menutup kekurangan anggaran tersebut.
Namun, dalam praktiknya di lapangan, pihak sekolah sering menghadapi berbagai kendala dan keraguan. Oleh karena itu, kehadiran SOP ini diharapkan mampu menyamakan visi-misi seluruh komite sekolah agar memiliki kepastian hukum.
“Namun ketika kita melaksanakan penggalangan dana banyak kendala yang menghadang. Sehingga menjadikannya para pengurus komite sekolah. Sehingga setelah adanya SOP ini kita mempunyai pijakan yang kuat untuk melaksanakan Permendikbud no 75 tahun 2016”, tambah Ngadimin.
Sebelum menyusun SOP ini, pengurus FKKS SMP Jepara juga telah melakukan serangkaian audiensi dan intensifikasi koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Di antaranya adalah Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara, Komisi C DPRD Jepara, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP, serta Dewan Pendidikan Kabupaten Jepara.
Langkah progresif FKKS ini mendapat apresiasi positif dari Ketua Komisi C DPRD Jepara, Nur Hidayat. Pihak legislatif berharap wadah FKKS dapat terus menjadi jembatan komunikasi yang solid antar-komite sekolah dan menjadi instrumen pemberdayaan demi kemajuan pendidikan di Bumi Kartini. (Pak Muin).
