RMOLJateng. Ratusan warga Desa Klepu lakukan aksi unjuk rasa menuntut transparasi dana desa sebesar Rp 1,8 milyar, berlangsung di depan kantor Kepala Desa Klepu, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Selasa (8/1/2019) siang.

Dalam orasinya Koordinator Aksi Susilo Edi menuntut, dana ruslah tanah 5 hektare sebesar Rp1,8 milyar yang di investasikan kedalam Lembaga Keuangan Desa (LKD) Rejo Makmur Desa Klepu, beserta dana nasabah dapat kembali kepada masyarakat, nasabah atau debitur.

“Rakyat menginginkan dana ruslah Rp1,8 M dan dana ratusan nasabah juga bisa kembali,” tuntutnya.

Dalam aksi ketiga kalinya ini warga mendesak kejelasan dana desa hasil penjualan tanah atau tukar guling kas desa pada tahun 2009, serta dana debitur dengan akumulasi mencapai milyaran rupiah. Bila tidak terdapat solusi warga akan melakukan gugatan hukum.

“Apabila belum berhasil, akan melanjutkan ke proses hukum melalui kuasa hukum kami, untuk melaporkan, dan mengajukan gugatan terhadap ketua LKD Rejo Makmur  Drs. Nur Budiarso ke pengadilan, dan Kepala Desa juga harus bertanggung jawab, membantu warga masyarakatnya,” tegasnya.

“Dana desa hasil tukar guling yang dimasukkan atau di investasikan ke LKD sudah sesuai dengan hasil forum tertinggi ditingkat desa, yaitu musyawarah desa,  harus disepakati, terlebih dalam rapat juga di hadiri tokoh masyarakat, beberapa lembaga kemasyarakatan desa, termasuk perwakilan masyarakat,” ungkap Kepala Desa Klepu Djoko Purnomo, saat melakukan audiensi dengan perwakilan warga yang melakukan aksi.

Menurutnya keberadaan dana desa beserta dana nasabah yang dipertanyakan warga, terdapat di beberapa pihak, diantaranya kredit macet para nasabah, serta pihak perbankan dan koperasi umum.

“Berdasar laporan pengelola sudah ada yang dikembalikan Rp250 juta masih sekitar Rp1,55 milyar,  meski demikian juga dana yang di nasabah sebagai piutang yang tidak terbayar dengan nilai Rp1,8 milyar, selain itu ada dana yang berada di pihak ketiga diantaranya di bank umum, koperasi dan itu ranahnya dari pengelola,” tambahnya.

Djoko berdalih, untuk pengelolaan dana desa diluar tanggung jawab Kepala Desa, dalam hal keuangan lembaga sepenuhnya merupakan tanggung jawab pihak pengelola LKD, sementara untuk pengembalian akan dilakukan secara bertahap.

“Kita harus realistis, dari pihak pengelola akan bertanggung jawab melakukan pengembalian dana desa maupun dana masyarakat secara bertahap,” pungkasnya. [jie]