Merdeka.com – Ketua badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperkenankan untuk datang ke acara kampanye dalam pilkada maupun ketika pemilu nantinya.
Menurutnya, itu diperbolehkan karena ASN memiliki hak untuk menyalurkan suaranya juga perlu untuk mendengarkan baik visi maupun misi dari setiap pasangan calon.
“Memang seorang PNS masih punya hak pilih jadi ketika dia datang ke kampanye ya sah-sah saja, karena dia punya hak pilih. Dia kan perlu mendengarkan visi misi dari paslon itu,” ujar Abhan, di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/4).
Meskipun diperbolehkan, namun Abhan memberikan beberapa catatan. Salah satunya yakni tidak diperkenankan setiap ASN yang datang ke acara kampanye mengenakan atribut partai politik manapun.
“Kalau memakai atribut paslon kan keberpihakan. Juga dia tidak menggunakan atribut sebagai PNS-nya dan tidak memobilisasi kawan-kawannya untuk hadir di dalam kampanye. Secara pribadi sah,” ucapnya.
Abhan pun mengingatkan, meskipun ASN diperbolehkan hadir dalam kampanye setiap paslon, namun netralitas ASN menjadi harga mati. Sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang maupun yang ada di dalam surat edaran dari Menpan RB.
“Dalam proses kampanye (ASN) tidak boleh menunjukkan keberpihakan kepada salah satu paslon. Dan tidak boleh berpolitik. Aturan pokoknya PNS harus netral,” katanya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com [rnd]