Jepara – Danramil 07/Bangsri Kapten Inf Sugiri di dampingi Babinsa desa Jinggotan Sertu M Zubaidi menghadiri undangan pembayaran kompensasi atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilalui jalur SUTET yang bertempat di Balai desa Jinggotan kecamatan Kembang kabupaten Jepara, Selasa (08/01/2019).

Acara tersebut juga di hadiri oleh Camat Kembang bapak Sutana SH, Kapolsek Kembang AKP Usman Jumaidi, Kasubag pemerintahan kabupaten Jepara bapak Tri Jatmiko, Perwakilan dari PLN Jawa Tengah ibu Puji Astuti dan 3 orang staf anggota, Bhabinkamtibmas Jinggotan Brigadir Eko Sudartono, Petinggi dan perangkat desa Jinggotan, dan 6 orang warga yang dilalui jalur SUTET .

Pemberian dana kopensasi yang akan di terima warga yang tanah, bangunan atau tanamannya yang di lalui jalur SUTET beragam, disesuaikan dengan luasan tanah, tanaman dan bangunan masing-masing warga.

Menurut Puji Astuti, Pembayaran kompensasi atas tanah, bangunan dan tanaman di yang di lewati Jalur SUTET oleh PLN kepada 6 orang warga ini sudah di sepakati secara bersama akan kisaran jumlah kompensasi yang di bayarkan, sehingga harapannya kedepannya tidak ada lagi permasalahan.

Sementara itu, Danramil 07/Bangsri Kapten Inf Sugiri menyampaikan kepada seluruh yang hadir, terutama warga yang mendapatkan kompensasi, untuk menerima dengan lapang dada ganti rugi yang di bayarkan oleh PLN. “Harapannya, pembayaran kompensasi ini berjalan dengan lancar dan tertib, tidak ada permasalahan yang timbul di kemudian hari, kalau ada uneg-uneg alangkah baiknya segera di sampaikan dari sekarang”, pungkas Danramil.