Bogor  –  Desa Merdeka : Budidoyo, Mantan Kades yang pernah mengajukan judicial review tentang PP 72/2005 di MA tahun 2006 lalu angkat bicara tentang RUU Desa saat dihubungi Desa Merdeka (12/11).

RUU Desa sangat kental transaksi antara anggota DPR / Pansus dengan para Kepala Desa. “Ada yang janggal dalam RUU Desa yaitu masa jabatan yang bisa sampai tiga periode, ini jelas mengingkari semangat reformasi dan patut diduga periodisasi  sampai tiga kali adalah transaksional untuk mengakomudir kades yang sudah dua kali menjabat” kata Budidoyo.

Lebih baik masa jabatan kembali 8 tahun atau 10 tahun tapi tatap dibatasi dua periode. “Dengan boleh tiga periode, jelas ini tidak wajar. Hampir semua jabatan politik 5 tahun, dan dibatasi dua kali di era reformasi. Ini masak kades masa jabatannya sudah lebih dari 5 tahun ( 6 tahun-red) pembatasanya sampai 3 kali. Kenapa nggak kembali ke 8 tahun seperti awal dulu atau sekalian 10 tahun dan tetap dibatasi  dua kal “ jelas mantan kades di Temanggung  tahun 1999 – 2007.

Pansus harus belajar dari kesalahan UU 32/2004. “Pansus harusnya belajar dari “transaksi” jabatan sekdes dalam UU 32/2004. Dengan sekdes yang harusnya diisi PNS kemudian dalam penjelasan diberi nilai transaksi pengangkatan sekdes, bukannya penggagas mendapatkan manfaat, tapi malah menjadi masalah karena perangkat desa juga minta PNS” lanjut mantan jajaran pengurus Parade Nusantara ini.

“Lebih baik RUU Desa dikaji lebih dalam lagi, terkait pasal pasal yang krusila tentang hak dan kewenangan desa yang belum jelas. RUU Desa yang ada sekarang tidak lebih baik daripada PP 72/2005, jadi lebih baik jangan disahkan sebelum pemilu 2014, daripada hanya jadi dagangan politiik caleg dan capres” tutup Budidoyo yang kini aktif di Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia dan Aliansi Nasionalis Indonesia. (dmci)