Demak – Pilihan Gubernur Jawa Tengah akan digelar pada tahun segala persiapan telah dimulai akhir tahun ini . Salah satunya adalah pembentukan PPK dan PPS sebagai penyelenggara di daerah. Seluruh Warga Negara Indonesia yang berminat untuk menjadi anggota lembaga penyelenggara pemilu ini dipersilahkan untuk siap-siap .

Berikut syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS :

  1. warga negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
  6. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
  7. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP; dan
  11. belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.