Jepara,  – Tersiarnya kabar penetapan status tersangka kepada Bupati Jepara Ahmad Marzuki masalah Banpol . Disambut aksi demonstrasi ribuan orang yang menamakan dirinya Forum Warga Jepara pagi tadi, Jumat (22/7), di depan kantor Kejaksaan Negeri dan Gedung Wanita Jepara.

Koordinator aksi Nur Aziz dalam orasinya menyampaikan beberapa tuntutan. Di antaranya meminta institusi Kejaksaan untuk menghentikan kriminalisasi terhadap Bupati Jepara Ahmad Marzuki. Dia mengatakan penetapan status tersangka kepada Marzuki ada hubungannya dengan masalah politik  jelang  Pilkada Jepara, yang dilakukan serentak 15 Februari 2017.

Nur Aziz mengajak seluruh warga Jepara untuk bersama-sama menegakkan keadilan hukum terkait penetapan tersangka Marzuki. “Penetapan Bupati Jepara sebagai tersangka korupsi bantuan politik kepada Partai Persatuan Pembangunan (PPP)tahun 2011-2012 sama sekali tidak berdasar dan merupakan kriminalisasi,” ujarny seperti yang dilansir dari ISK News.

Terlebih, kata dia, sudah ada 2 korban pengurus DPC PPP yang telah divonis dalam sidang Pengadilan Tipikor mereka adalah bendahara DPC PPP zainal Abidin divonis 16 bulan penjara dan Sodiq Priyono divonis 12 bulan penjara. “Kriminalisasi ini tentu berlatar belakang sangat kental dengan nuansa politis, karena adanya persaingan menjelang Pilkada Jepara tahun depan,” imbuhnya.

Selain itu demonstran juga menuntut dihentikannya praktik KKN di institusi Kejaksaan, supaya penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan secara profesional tanpa ditunggangi kepentingan pribadi pejabat Kejaksaan. “Mereka (Kejaksaan) harus profesional. Kalau keputusan yang diambil ditunggangi kepentingan pribadi bisa kacau hukum di Indonesia,” jelasnya. (MK/YM)

Sumber Berita : ISK News

Gambar : FB Besuki Indah