Jakarta – DMC : Penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, meruntuhkan eksistensi Negara Indonesia sebagai negara hukum. Publik pun tidak lagi percaya dengan lembaga ini.
“Implikasinya adalah seluruh putusan MK dalam sengketa pilkada bisa saja tidak dipercayai oleh masyarakat,” kata Koordinator Forum Advocad Pengawal Konstitusi (Faksi), Petrus Selestinus, beberapa saat lalu (Kamis, 3/10).
Karena itu, lanjutnya, putusan MK terhadap sejumlah sengketa pilkada patut dipertanyakan, bahkan ditinjau ulang. Apalagi, Akil Mochtar tidak mungkin sendirian dalam memikul tanggung jawab terkait suap yang diterimanya.
“KPK harus menggali sampai keakar-akarnya karena perbuatan ini,” tegas Petrus.
Petrus menambahkan bahwa perbuatan Akil ini benar-benar bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi. (rmol)