Jakarta – DMC : Anggota Pansus RUU Desa dari Fraksi PDIP Arif Wibowo mengusulkan agar anggaran desa dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa ditetapkan sebesar 10% dari total anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Menurut dia, jika anggaran desa ditetapkan 10% dari total APBN Rp1.600 triliun, desa akan memperoleh dana Rp160 triliun. Jika dialokasikan secara merata ke seluruh desa, ratarata dana untuk pembangunan desa bisa mencapai Rp2,2 miliar per tahun. “Dana sebesar ini saya kira cukup untuk mempercepat pembangunan perdesaan,” katanya di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Meski begitu, tidak sertamerta anggaran tersebut dibagi rata, tetapi berdasar pada sejumlah pertimbangan seperti jumlah penduduk, luas wilayah, kondisi sumber daya ekonomi desa, pendapatan daerah, kinerja pemerintah desa.

Dana selanjutnya dialokasikan berbeda- beda berdasar status dalam kriteria tersebut. Wakil Ketua Komisi II itu mengatakan, alokasi dana desa sebanyak 10% mengalir dari satu pintu, yakni dititipkan kepada pemerintah daerah. Untuk mengambil anggaran tersebut, desa menyodorkan hasil musyawarah rencana pembangunan desa (musrenbangdes). Dengan demikian sistem penganggaran desa akan berjalan konsisten dengan sistem penganggaran nasional.

“Urusan irigasi desa, jalan desa, dan lainlain diurus langsung oleh desa dan lebih baik lagi dengan model swakelola desa (dikelola desa sendiri tanpa melibatkan kontraktor) sehingga gotong royong pembangunan desa kembali digalakkan,” katanya. Pengamat politik Universitas Gadjah Mada Ari Dwipayana setuju agar persentase dana desa diatur dalam RUU Desa. Pasalnya dalam PP 72/2005 tentang Desa disebutkan bahwa dana untuk desa sebesar 10% yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima pemda.

“UU Desa menjadi percuma jika tidak ada kepastian persentase. Melalui PP ini istilahnya seperti cek kosong. Tidak ada jaminan PP itu akan lebih baik dan akan memunculkan ego sektoral,” ungkapnya (Koran-sindo)