Bekasi – DMC : Forum Badan Permusyaratan Desa (FBPD) Kabupaten Bekasi, Rabu (9/10/2013) kemarin, mendatangi gedung DPR RI untuk menyampaikan usulan perubahan RUU tentang desa yang sedang dibahas oleh Komisi II. Mereka berharap agar RUU tersebut dapat dirubah karena dinilai telah merugikan lembaga BPD. Kedatangan Forum BPD diterima oleh anggota Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo.
Dalam pertemuan itu beberapa hal keberatan FBPD dengan RUU disampaikan, diantaranya tentang pembentukan panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) oleh bupati, penetapan peraturan desa (Perdes) yang tidak memerlukan persetujuan BPD, anggota BPD tidak berdasarkan jumlah penduduk dan ditetapkan 5 orang perdesa, serta pengawasan kepala desa akan dilakukan oleh Mendagri, Gubernur, dan Bupati.
Ketua Forum BPD Kabupaten Bekasi Zuli Zulkipli mengatakan, jika poin tersebut sampai disahkan maka pihaknya selaku lembaga yang disahkan oleh Undang-Undang akan sangat dirugikan.
Karena menurutnya, eksistensi lembaga BPD yang demokratis awalnya diatur dalam UU No 22 tahun 1999, kemudian karena BPD memiliki kewenangan memberhentikan kepala desa (Kades), akhirnya peraturan tersebut diubah dan dipangkas seperti tertuang dalam UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (Pemdes).
“RUU yang sedang dibahas Komisi II, kewenangan BPD malah mau di kebiri lagi. Dan menjadikan desa yang tidak demokratis,” kata Zuli.
Bukan hanya itu, kata Zuli, pihaknya juga menyampaikan usulan agar rekening BPD dipisahkan dengan kepala desa, dan tunjangan BPD agar diganti namanya menjadi honor BPD. Zuli mengatakan, usulan tersebut diterima oleh Arif Wibowo diruang kerja Fraksi PDIP, dan semua usulan tersebut akan diteruskan ke Komisi II.
“Kita diterima oleh Pak Arif Wibowo di ruang Fraksi PDIP, dan kata beliau usulan kami akan diteruskan ke Komisi II,” terang Zuli.
Namun kata Zuli, jika usulan tersebut tidak diubah dan tetap disahkan oleh Komisi II, maka pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI.
“Karena jika RUU tersebut sampai disahkan, kewenangan kepala desa menjadi absolut tanpa adanya lembaga kontrol desa seperti BPD. Tujuan dibentuknya BPD untuk mengawasi kebijakan kepala desa,” tegasnya. (berita Bekasi)