Jepara – Keluarga almarhum Ahmad Turkhan, warga RT 2 RW 4 Desa Karangaji Kecamatan Kedung. Meninggal dunia akibat tersambar petir di laut pada Rabu (22/4), Turkhan mewariskan manfaat kepada keluarganya berupa klaim jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp. 64,4 juta. Hal ini karena Turkhan adalah anggota mandiri BPJS Ketenagakerjaan sejak Agustus 2014.

Penyerahan klaim jaminan kecelakaan kerja, dilakukan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus Agung Mariyanto kepada Sutiyen, istri almarhum, Rabu (3/6). Dilakukan di rumah korban, penyerahan ini disaksikan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jepara Sunarto, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Jepara Edy Sujatmiko, Kepala Dinsosnakertrans Moh Zahid, Camat Kedung Sisnanto Rusli, Sekretaris HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Jepara Eko Wilman Andi Mulyono, dan Petinggi Karangaji Abdillah. Dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus, hadir juga Kepala Bidang Pelayanan Retno Sarwati, serta Kepala Bidang Pemasaran Anton Daneswara.

94BPJS_Ketenagakerjaan1

”Bersama 10 anggota himpinan nelayan Mutiara Laut Jepara, almarhum adalah anggota mandiri BPJS Ketenagakerjaan. Meski baru mengikuti program jaminan kecelakaan kerja (JKK) sejak Agustus 2014 dengan iuran Rp. 15.600,0-, almarhum berhak menerima klaim JKK senilai Rp. 64,4 juta,”kata Agung Mariyanto.

Kalim ini terdiri dari santunan JKK Rp 57,6 juta, biaya pemakaman Rp 2 juta, dan santunan berkala 24 bulan Rp 4,8 juta. ”Kita serahkan secara tunai pada istri almarhum,” jelasnya.

Sesuai peraturan, Agung menyatakan, jika terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia akan diberikan santunan seesar 48 kali gaji rata-rata yang dilaporkan saat mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. ”Saat mendaftar almarhum melaporkan gajinya sebesar Rp 1,2 juta per bulan,” urainya.

Penyerahan klaim ini, menjadi komitmen BPJS Ketenagakerjaan bagi pesertanya. Karenanya, pihaknya berharap kelompok-kelompok nelayan lain bisa segera mendaftarkan diri sebagai anggota. Di jepara, mereka yang berminat mengikuti program serupa, bisa mendaftarkan ke kantor pelayanan BPJS Ketenagakerjaan di jalan Wakhid Hasyim.

”Nelayan punya resiko dalam pekerjaannya, begitu juga dengan pekerjaan di bidang lain. BPJS Ketenagakerjaan ini akan membantu jika ada kecelakaan kerja yang menimpa anggota,” ujarnya. Selain JKK, sebenarnya ada juga jaminan hari tua. “Tapi almarhum dan nelayan yang lain belum mengikuti program ini,” tambah Agung.

Agung berharap, santunan yang diberikan pada keluarga korban bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang produktif. ”Bisa digunakan sebagai modal usaha atau keperluan lain yang nantinya bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhan keluarga ke depannya,” jelasnya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Jepara Edy Sujatmiko yang menyaksikan penyerahan klaim tersebut menyatakan ikut berbela sungkawa terhadap keluarga. Pihaknya juga berharap, uang yang diberikan bisa dimanfaatkan sebaik mungkin. ”Ini juga bisa dijadikan pelajaran bagi masyarakat lainnya untuk sadar dan mau mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Jangan hanya melihat iuran yang harus dibayar tiap bulannya, tetapi harus melihat manfaatnya ketika terjadi kecelakaan kerja semacam ini,” imbuhnya.

Sementara itu, kepesertaan himpunan nelayan Mutiara Laut di BPJS Ketenagakerjaan merupakan yang pertama di Indonesia. “Jadi Jepara menjadi semacam pilot project untuk kepesertaan dari kelompok nelayan,” kata Kepala Bidang Pelayanan Retno Sarwati.

Ketua himpunan nelayan Mutiara Laut Abdul Munif mengaku, kelompoknya berinisiatif menjadi peserta sejak mendapatkan sosialisasi dari Dinsosnakertrans, HNSI, dan BPJS Ketenagakerjaan. “Setelah meningggalnya Pak Turkhan, masih ada 10 anggota kami yang menjadi anggota mandiri BPJS Ketenagakerjaan. Iuran dibayar sendiri oleh setiap anggota sebesar Rp. 15.600,-,” lanjutnya. (Sulismanto)

Sumber: ISK