JEPARA – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di Kecamatan Tahunan, Jepara, memasuki babak baru  semakin rumit .  AJ, pengasuh pondok pesantren yang menjadi terlapor, berencana menempuh jalur hukum balik terhadap pihak pelapor.

​Kuasa hukum AJ, Nur Ali, menegaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan segera melayangkan laporan ke Satreskrim Polres Jepara atas dugaan pencemaran nama baik.  Langkah ini diambil demi memulihkan martabat kliennya dan institusi pesantren yang dipimpinnya.

​Dalam konferensi pers di Kantor PWI Jepara, Senin (23/2/2026), Nur Ali memaparkan beberapa alasan penolakan tuduhan tersebut. Diantaranya yakni tuduhan yang disampaikan oleh korban merupakan fitnah dan fiktif.

“Kami membantah seluruh kronologi yang dituduhkan, mulai dari awal kejadian, bukti dokumentasi, hingga lokasi yang disebutkan,” katanya.

Selain itu, Ali mengklaim kliennya menderita komplikasi penyakit dan telah mengalami disfungsi ereksi  sejak 5 hingga 7 tahun terakhir. Hal ini dijadikan dasar argumen bahwa tindakan asusila tersebut mustahil terjadi.

​Meski membantah adanya pencabulan, Nur Ali mengonfirmasi beberapa poin yang sebelumnya disampaikan kuasa hukum korban. Pihaknya tidak menampik bahwa foto asusila yang beredar bukan merupakan hasil rekayasa digital.

Selain itu, pihaknya embenarkan adanya tawaran uang Rp 5 juta dan dua petak tanah saat proses mediasi. Nammun, ia menegaskan bahwa tawaran tersebut bukan bentuk pengakuan dosa, melainkan upaya kliennya untuk “mengalah” agar masalah ini tidak menjadi fitnah yang berkepanjangan. (Redaksi)