Mitra Humas pernah mendengar istilah tindakan Diskresi Kepolisian? Berikut adalah salah satu contoh nyatanya.
Saat sedang bertugas, Bripka Edi Purwanto anggota Polsek Wates, Polres Jember mendapati kecelakaan lalu lintas tunggal, melihat kejadian tersebut dengan sigap Bripka Edi segera monolong Korban Laka Lantas tunggal yang mengalami luka berat tersebut. Dalam perjalananya kerumah sakit, dengan mempertimbangkan keselamatan nyawa seseorang yang mengalami luka berat Bripka Edi melanggar rambu lalu lintas dengan memutar balik pada tanda larangan.

Kejadian itu diabadikan oleh masyarakat kemudian dijadikan Display Picture (DP) Blackberry Messanger (BBM) sebagai bentuk protes. Kejadian ini juga ramai mewarnai pemberitaan lokal termasuk Media Sosial. Saat dikonfimasi oleh wartawan, Kapolres Jember AKBP M. Sabilul Alif, SH.,S.IK meminta waktu untuk mengkonfirmasi kejadian tersebut kepada anggotanya, dengan santun Kapolres juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat.

Setelah dilakukan konfirmasi ternyata anggota tersebut sedang melaksanakan tindakan Diskresi Kepolisian. Dimana anggota tersebut membelokkan mobil Dinas pada tanda larang dikarenakan dalam kondisi Emergensi membawa korban laka lantas tunggal di Jalan Gajah Mada yang mengalami luka berat dan harus segera mendapatkan pertolongan Medis untuk menyelamatkan nyawanya.
Atas dasar tindakan yang diambil tersebut maka pada hari Jum’at tanggal 26 Desember 2014 lalu bertempat di Polsek Kaliwates Kapolres Jember AKBP M. Sabilul Alif, SH.,S.IK. yang didampingi Kapolsek Kaliwates Kompol Nurmala Rambe,S.IK. memberikan Reward kepada anggota Polsek Kaliwates Bripka Edi Purwanto tersebut.

10891765_1000213380007518_7440943721637654738_n

Tindakan Diskresi Kepolisian telah diatur pasal 18 UU RI No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI yang menyatakan bahwa :
1) Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri;
2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundangundangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Atas kejadian ini, Polri menyampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang ikut berperan aktif mengawasi kinerja anggota Polri dilapangan. Kejadian ini membuktikan bahwa Polri sangat dicintai oleh masyarakat, sehingga masyarakat tidak ingin Polri melakukan pelanggaran yang dapat merusak citra baik Polri dimata Masyarakat.

Polri selalu siap untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satu contohnya adalah dengan melaksanakan Tindakan Diskresi Kepolisian seperti yang dilakukan oleh Bripka Edi Purwanto.

Sumber : Divisi Humas Mabes Polri

Haji aman dan lancar bersama KBIH ” Al-Firdaus” Jepara Hubungi 085 290 375 959

TOKO BUKU DAN KITAB ONLINE

BUKU PRIMBON LENGKAP

TOKO BUKU DAN KITAB SUPER LENGKAP

ALAT TAMBAL BAN ELECTRIC

ALAT TAMBAL BAN BAKAR SUPER CEPAT

MENCUCI TANPA SABUN  SUPER HEMAT 

MAINAN MURAH SERBA 1000 RUPIAH