Desamerdeka – Jakarta : Rapat paripurna DPR untuk mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah yang berlangsung sejak Kamis (25/9/2014), memutuskan kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD.
“Memutuskan, untuk substansi ini, adalah pilihan (kepala daerah) lewat DPRD,” kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Jumat (26/9/2014) dini hari.
Sebelumnya Priyo membacakan hasil pemungutan suara di sidang paripurna ini. “Opsi satu pilkada langsung, 135 (orang), lewat DPRD 226 (suara), dan abstain 0. Total suara 361,” sebut dia.
Pemungutan suara ini tak diikuti oleh Fraksi Partai Demokrat yang memutuskan bersikap netral dan memilih walkout dari sidang paripurna ini, beberapa saat setelah tengah malam.
Fraksi Partai Demokrat di DPR berpendapat dukungan Fraksi PDI-P, PKB, dan Hanura atas opsi pilkada langsung dengan 10 syarat mutlak yang diajukan Demokrat tidak sungguh-sungguh. Pandangan itu menjadi alasan mereka memutuskan walkout dari sidang paripurna pembahasan RUU Pilkada. “Kami baca satu per satu pasal, ternyata tidak semuanya diakomodir. Jadi (dukungan) itu hanya di mulut saja. Lip service,” ujar Anggota Fraksi Demokrat, Benny K Harman, saat keluar dari ruang rapat paripurna.
Anggota fraksi Demokrat yang masih di dalam ruangan, Gede Pasek Suardika meminta Fraksi PDI Perjuangan tak terlalu mempersoalkan langkah Fraksi Demokrat yang memilih walkout dari sidang paripurna pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah.
Menurut Pasek, selama ini Fraksi PDI-P juga tak jarang melakukan tindakan serupa yang dilakukan Fraksi Demokrat. “Alasannya sederhana. Selama ini PDI-P sering walkout,” kata dia.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menolak aksi walkout yang pernah mereka lakukan sebelumnya disamakan dengan tindakan Fraksi Partai Demokrat yang meninggalkan sidang paripurna pengambilan keputusan untuk RUU Pemilihan Kepala Daerah.
“Kami selalu menyatakan walkout karena dari awal tak menyetujui apa yang (sedang dibahas untuk) menjadi keputusan,” papar Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di DPR, Puan Maharani,, di Kompleks Parlemen.
Sumber : Kompas.com