Jepara –  Berita tentang penengkikan ( menjual dengan harga mahal ) yang dilakukan salah satu pedagang di area Obyek Wisata bandengan Jepara sudah viral kemana-mana . Setidaknya sudah jutaan orang membaca informasi ini. Agar informasi ini tidak berkepanjangan dan menimpa pengunjung lain di waktu yang akan datang. Maka perlu adanya pembinaan oleh Dinas Instansi terkait.

Pada hari Selasa (27/12) dilaksanaan pembinaan pedagang kuliner Obyek Wisata Bandengan oleh Dinas Pariwisata kabupaten Jepara dan Satpol PP . Hadir dalam kesempatan itu Pengelola Obyek Wisata Pantai Bandengan ,Ketua PKL dan 10 PKL diantaranya Sdr. Riyanti pemilik warung makan Gazebo Pantai bandengan. Warung Makan Gazebo merupakan obyek keluhan konsumen yang menjadi viral.

Kasie Destinasi Pariwisata kabupaten Jepara Nadjamudin Eka Sasmaka, S.Sos, MH yang mewakili Kepala Dinas pariwisata mengemukakan pertemuan yang diadakan di Kantor pengelola Obyek Wisata Pantai Bandengan merupakan instruksi PLT Bupati Jepara atas keluhan wisatawan yang makan di rumah maka Gazebo yang diunggah di media social. Selain untuk klarifikasi juga sebagai ajang pembinaan para pedagang agar tidak menimpa lagi wisatawan yang berkunjung ke Jepara.

Padahal sudah seringkali diingatkan para pedagang untuk mencantumkan daftar harga di setiap menu  makanan. Dengan itu pengunjung bisa melihat harga dan menyesuaikan dengan kondisi keuangan, sehingga mereka tidak terkesan dipremo setelah makan. Oleh karena itu ia mewajibkan seluruh pedagang untuk memasang harga dalam menu makanan.

Kewajiban itu harus dijalankan , jika ada pelanggaran ketentuan atau ada complain dari pengunjung atau wisatawan maka sewa lahan untuk PKL yang bermasalah untuk tahun 2017 tidak akan di perpanjang .

Selain itu  pengelola warung makan harus  memasang spanduk yang isinya ” menghimbau kepada pengunjung yang akan makan  di warung yang ada daftar harga pada menunya “, agar tidak terjadi komplin harga makanan dari pengunjung. Sedangkan untuk pemasangan atau pemberian daftar harga pada menu makanan diserahkan kepada pengelola Obyek Wisata Pantai Bandengan  .

Terkait kebijakan diatas Kasie Penegakan Perda Salpol PP Jepara Sutarno ,siap melakukan tindakan yang dianggap perlu terkait kesepakatan tersebut diatas. Selain itu fihaknya juga siap melakukan penertiban atas ketentuan yang melanggar Perda yang sifatnya meresahkan masyarakat atas permintaan masyarakat atau SKPD ( Satuan Kerja Pelaksana Daerah ) terkait.

Sementara itu Ketua PKL Jepara  Sutejo , menyambut baik pertemuan dan kesepakatan bersama tersebut dan akan selalu memantau keberadaan aturan yang telah diputuskan di warung makan Obyek Wisata Bandengan. Fihaknya juga akan mewajibkan seluruh pemilik Warung makan di Obyek wisata bandengan untuk memang daftar harga menu makanan.( dari Berbagai Sumber)