Desamerdeka – Denpasar : Tim Ahli Pemerintah Provinsi Bali yang mengkaji penerapan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa khawatir, pendaftaran Desa Adat sebagai desa resmi merampas otonomi Desa Adat dalam mengatur masalah adat dan budaya di wilayahnya. Sebab, Desa Adat harus menjadi perpanjangan pemerintah.
“Di masa kolonial, upaya menjadikan desa adat sebagai desa pemerintahan bahkan ditolak oleh budayawan Belanda,” kata Gde Parimartha, dalam pertemuan dengan Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya, Kamis, 18 September 2014.
Tim juga menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada majelis utama desa sebagai lembaga koordinasi Desa Adat, mengenai masalah yang akan timbul. Antara lain, jumlah desa adat yang mencapai 1488 Desa, kemungkinan penggabungan desa adat, batas wilayah, hubungan desa adat dengan struktur pemerintahan, dan lain-lain. Ada juga pertanyaan mengenai pola pengaturan penduduk yang tidak beragama Hindu.
Menanggapi pertanyaan itu, juru bicara majelis utama desa, Gde Nurjaya mengatakan, UU Desa justru membuka kesempatan bagi Bali untuk mempertahankan keunikan adat dan budayanya. “Selama ini desa adat memang telah diakui keberadaannya dalam UUD, tetapi belum diakui sebagai subyek hukum,” ujarnya.
Mengenai masalah teknis dalam pelaksanaannya, menurut Nurjaya, bisa mengacu pada Pasal 103 dan 104 UU Desa, yang menyatakan, pengaturan bisa dilakukan oleh Desa Adat. Nurjaya menjamin, meskipun ada kucuran dana dari negara, otonomi Desa Adat tak akan terganggu.
Sebab, dana itu merupakan bentuk pengakuan atas hak-hak khusus Desa dan bukan alat untuk mengintervensi. Adapun tugas pengaturan penduduk dan masalah pembangunan, menurutnya, Desa Adat masih tetap berperan dan melihatnya sebagai tugas perbantuan.
Menurutnya, justru bila desa dinas yang didaftarkan, maka intervensi kepada desa adat akan terjadi karena urusan adat dianggap hanya sebagai bagian dari urusan Desa Dinas. “Akan terjadi persaingan antara dua desa ini yang kurang baik bagi Bali,” ujarnya. Adapun bila Desa Adat yang didaftarkan, maka fungsi adat dan fungsi dinas bisa dilaksanakan secara seimbang dalam satu kelembagaan.
Sumber : Tempo.co