Jepara – Terkait pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya. Namun sayangnya untuk satuan pendidikan menengah belum ada Permendikbud yang mengatur.
Pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua, dan/atau walinya wajib memenuhi ketentuan antara lain didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan, dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan, tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis, menerapkan sistem subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan.
1. Menurut Upi Fitriyanti (2019), Asisten Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Lampung, tidak ada larangan untuk melakukan pungutan atau sumbangan yang bersumber dari masyarakat dalam hal ini peserta didik atau orang tua/wali selama syarat dan ketentuannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memenuhi prinsip keadilan, kecukupan dan keberlanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 PP 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Maka penting dalam menyusun kebijakan tersebut melibatkan masyarakat dalam hal ini orang tua/wali.
Dari Berbagai Sumber