Jepara – Terkait permasalahan yang sedang ramai dibicarakan publik yaitu pungutan terhadap orangtua siswa di sa;ah satu Sekolah Menengah Kejuruan yang akhirnya ada penonaktifan Kepala Sekolah oleh Gubernur Ganjar, Maka kami disini akan memberikan sedikit informasi tentang sumbangan pendidikan institusi . Bahwa yang boleh menggalang dana sumbangan dari masyarakat adalah Komite Sekolah.

Adapun aturan yang terkait dengan Komite Sekolah adalah sebagai berikut :

Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah mengatur tentang apa itu Komite Sekolah, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Tugas Komite Sekolah adalah:
    1. memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan;
    2. menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
    3. mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    4. menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah;
  2. Siapa saja dan bagaimanakah unsur anggota Komite Sekolah:
    1. orangtua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan;
    2. tokoh masyarakat;
    3. pakar pendidikan;
  3. Siapa yang diarang atau tidak boleh menjadi anggota Komite Sekolah?. Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur:
    1. pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;
    2. penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;
    3. pemerintah desa;
    4. forum koordinasi pimpinan kecamatan;
    5. forum koordinasi pimpinan daerah;
    6. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau
    7. pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.
  4. Siapa yang menetapkan Komite Sekolah?. Anggota Komite Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah yang bersangkutan;
  5. Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan;
  6. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan;
  7. Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan;
  8. Hasil penggalangan dana Komite Sekolah dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah;
  9. Hasil penggalangan dana Komite Sekolah dapat digunakan antara lain untuk:
    1. menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
    2. pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan;
    3. pengembangan sarana prasarana; dan
    4. pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah lakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan;
  10. Komite Sekolahdilarang menggalang dari apa saja?. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan tidak boleh bersumber dari:
    1. Perusahaan rokok dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok;
    2. Perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan minuman beralkohol; dan/atau
    3. Partai Politik.

*) Fatkul Muin

Jurnalis Warga Kabar Seputar Muria

Dari berbagai Sumber