Jepara – Terkait permasalahan yang sedang ramai dibicarakan publik yaitu pungutan terhadap orangtua siswa di sa;ah satu Sekolah Menengah Kejuruan yang akhirnya ada penonaktifan Kepala Sekolah oleh Gubernur Ganjar, Maka kami disini akan memberikan sedikit informasi tentang sumbangan pendidikan institusi . Bahwa yang boleh menggalang dana sumbangan dari masyarakat adalah Komite Sekolah.
Adapun aturan yang terkait dengan Komite Sekolah adalah sebagai berikut :
Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah mengatur tentang apa itu Komite Sekolah, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Tugas Komite Sekolah adalah:
- memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan;
- menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
- mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah;
- Siapa saja dan bagaimanakah unsur anggota Komite Sekolah:
- orangtua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan;
- tokoh masyarakat;
- pakar pendidikan;
- Siapa yang diarang atau tidak boleh menjadi anggota Komite Sekolah?. Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur:
- pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;
- penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;
- pemerintah desa;
- forum koordinasi pimpinan kecamatan;
- forum koordinasi pimpinan daerah;
- anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau
- pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.
- Siapa yang menetapkan Komite Sekolah?. Anggota Komite Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah yang bersangkutan;
- Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan;
- Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan;
- Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan;
- Hasil penggalangan dana Komite Sekolah dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah;
- Hasil penggalangan dana Komite Sekolah dapat digunakan antara lain untuk:
- menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
- pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan;
- pengembangan sarana prasarana; dan
- pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah lakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan;
- Komite Sekolahdilarang menggalang dari apa saja?. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan tidak boleh bersumber dari:
- Perusahaan rokok dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok;
- Perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan minuman beralkohol; dan/atau
- Partai Politik.
*) Fatkul Muin
Jurnalis Warga Kabar Seputar Muria
Dari berbagai Sumber