Oleh: Hudi (Ketua LFNU Jepara, Wakil dekan FSH UNISNU Jepara)

Waisak atau Tri Suci Waisak merupakan hari suci agama Buddha yang dalam peringatan pertamanya dilaksanaan pada saat Bulan purnama di bulan Mei berdasarkan keputusan konferensi Persaudaraan Buddhis sedunia di Sri Langka pada tahun 1950, juga sesuai Resolusi Kongres Persatuan Sangha sedunia keempat No RES/5 tanggal 10 Januari 1986 yang menyatakan bahwa hari bulan purnama di bulan Mei setiap tahun sebagai Hari Buddha.

Dan pemerintah Indonesia Hari raya Waisak ini di tetapkan sebagai hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden Indonesia no 09/1983 . Secara umum penentuan Hari Waisak adalah saat Bulan terbentuk Purnama atau Purnama-sidhi pada tanggal 5 Mei sampai 6 Juni.

Terdapat perbedaan hari libur nasional untuk hari Waisak pada Kalender 2023 yang telah beredar di masyarakat, ada yang tanggal 6 Mei dan ada juga yang tanggal 4 Juni, karena secara perhitungan pada tanggal 5 Mei sampai dengan tanggal 6 Juni 2023 terjadi Bulan purnama dua kali atau bulan Waisak ganda yaitu pada hari Sabtu Pahing 6 Mei 2023 pukul 0:35 WIB dan pada hari Ahad Legi 4 Juni 2023 pukul 10:41:19 WIB.

Pada buku pedoman dasar umat Buddha Mahayana dalam table detik-detik Waisak Tahun 2009-2026 dan sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri (menteri Agama, Menteri ketenagakerjaan, menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) nomor 327 tahun 2023, Bahwa hari suci Waisak 2567 Buddhis Era (BE) / 2023 tahun Masehi serta hari libur nasionalnya ditetapkan pada hari Ahad tanggal 4 Juni 2023, bukan hari Sabtu tanggal 6 Mei 2023.