Jepara – Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta mengaku akan menyiapkan masa peralihan dengan adanya Perda RTRW yang baru ini.Pertama dengan melakukan sosialisasi terkait larangan tambak air payau di Karimunjawa.
Selanjutnya adalah menyiapkan soslusi untuk para petambak dan masyarakat yang terlibat melalui pengalihan usaha. Setidaknya ada 33 titik usaha dengan tenaga kerja rata rata 10 orang .Sehingga warga yang terlibat dalam usaha ini sekmitar 300 orng .
”Kita akan berkoordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) agar masyarakat terdampak dapat dicarikan solusi. Masa peralihan adalah dua tahun ini kita optimalkan,” bebernya.
Upaya itu dilakukan setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara 2023-2043 menjadi Peraturan daerah (Perda) pada rapat Paripurna Kamis (4/5/2023).
Dalam perda ini, Karimunjawa ditempatkan menjadi wilayah pariwisata. Kegiatan budi daya perikanan tambak air laut dan atau air payau di Kecamatan Karimunjawa tidak diperbolehkan dalam zonasi kawasan pariwisata.
Pengesahan Perda RTRW ini sempat diwarnai unjuk rasa oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan petambak udang.
Sebelumnya, pembahasan regulasi itu sempat berjalan alot.
Bahkan, pengesahannya sempat tertunda empat bulan setelah pembahasan selesai di tingkat panitia khusus.
Bahkan, pihak pro tambak udang telah melakukan aksi unjukrasa sejak Selasa (2/4/2023).
Aksi mereka juga disusul oleh pihak kontra tambak udang.
Selasa malam, pihak kontra melakukan aksi pasang tenda di depan kantor DPRD Jepara.