Jepara – Adanya tambak udang berskala besar yang saat ini beroperasi di Karimunjawa berpotensi merusak lingkungan di sekitar yang notabenenya Kawasan wisata . Oleh karena itu pemerintah kabupaten seharusnya menertibkan hal ini. Agar kerusakan lingkungan di Karimunjawa tidak semakin parah.

Hal itu dikatakan Zakariya Anshori salah satu pegiat lingkungan dan juga tokoh Muda NU Jepara ketika dimintai pendapatnya seputar demo damai penolakan tambak udang di Jepara. Memang di Karimunjawa sebelum ada tambak Udang besar warga setempat memelihara udang dengan system tradisional.

“ Tambak tradisional tersebut tidak mengganggu atau merusak lingkungan. Namun semenjak dibukanya tambak udang skala besar system intensif dengan mengoperasikan alat berat . Mulailah kerusakan lingkungan di sana dirasakan ,Kami tidak ingin kerusakann lingkungan semakin parah “, kata Zakariya yang akrab dipanggil Yayang pada kabarseputarmuria .

Yayang menambahkan , terkait tambak Udang intensif illegal di Karimunjawa  sesungguhnya adalah kelemahan dari penegakan peraturan  baik Undang Undang Pengelolaan lingkungan hidup dan Undang Undang Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil dan Undang Undang Perikanan .

“ Tahun 2020 dulu memang ada upaya untuk menghentikan dengan perintah penutupan dari Kepala Salpol saat itu Mas Istono tetapi kemudian tidak ditindaklanjuti dan terkesan dibiarkan sejak waktu itu sampai sekarang “, kata Yayang.

Menurut Yayang , adanya tambak udang Illegal di Karimunjawa ini terkait pasokan air baku yang semakinlama semakin menipis karena kerusakan lingkungan di sana. Dengan curah hujan yang rendah membuat pasokan air baku sedikit dan semakin lama semakin meningkat kebutuhan,

“ Jika hal ini tidak di cegah sejak dini maka ke depan warga kesulitan mencari air baku untuk kebutuhan harian karena sudah tercemar dari beroperasinya tambak Udang intensif “, imbuhnya.

Tercemarnya lingkungan tersebut karena tidak adanya Ipal di sana sehingga air yang tercemar dari budidaya udang ini langsung dibuang kembali tanpa di olah. Jika ini dibiarkan terus tentunya akan merusak lingkungan perairan di sana yang merupakan Balai Taman Laut yang merupakan  Kawasan konservasi laut .

“ Oleh karena itu kita berharap Menteri Lingkungan Hidup menegakkan aturan tentang pembukaan lahan untuk tambak ini. Dari 33 titik tambak di sana tidak ada satupun yang mendapatkan ijin dari kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Sehingga kerusakan lingkungan di Karimunjawa bisa diminimalisir “, harap Zakariya menutup sua. (Muin)