Jakarta – Ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, namun tersandung masalah biaya ! Kini detikers, tidak perlu khawatir, hadirnya KIP kuliah atau Kartu Indonesia Pintar Kuliah ini, akan membantu kamu untuk mewujudkan impian tersebut.
KIP kuliah atau kartu KIP kuliah, ini adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh pihak pemerintah, bagi lulusan Sekolah Menengah Atas / SMA atau yang sederajat, yang mempunyai potensi akademik baik, tapi mempunyai kendala dalam hal ekonomi. Pemberian KIP kuliah ini, berbeda dengan beasiswa, yang hanya berfokus pada pemberian penghargaan atau juga dukungan dana, pada mereka yang berprestasi saja.
Selain itu, syarat prestasi pada KIP sendiri, lebih ditujukan untuk menjamin bahwa kamu yang akan menerima KIP kuliah nantinya benar-benar terseleksi, dan mempunyai potensi serta kemampuan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi tersebut.
Beberapa KEUNGGULAN KIP Kuliah:
Jumlahnya lebih banyak dari Bidikmisi yakni lebih dari 400.000 orang untuk tahun 2020. (bidikmisi 2019 130.000 beasiswa).
- Lebih banyak memberi akses kepada Pendidikan vokasi.
- Sistem terintegrasi dengan Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar di Perguruan Tinggi.
- KIP Kuliah terbagi menjadi 2 kelompok yaitu KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi.
- KIP Kuliah Afirmasi, antara lain meliputi Bantuan Biaya Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk ADik Papua, ADik Papua Barat dan ADik 3T.
Sehubungan dengan beredarnya informasi tentang program KIP Kuliah di media sosial (di samping), berikut kami sampaikan beberapa klarifikasi berikut:
- Puslapdik bukan sebagai pihak yang menyebarkan berita tersebut. Semua informasi resmi kami sampaikan via web KIP Kuliah.
- Sesuai pedoman pendaftaran KIP Kuliah, peserta KIP Kuliah adalah siswa SMA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya, memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi dan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada Prodi dengan Akreditasi A atau B (dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C).
- Keunggulan bagi penerima KIP Kuliah: pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk PT, pembebasan biaya kuliah dan memperoleh bantuan biaya hidup.
- Puslapdik akan membayarkan biaya kuliah sebesar Rp. 2.4 jt/semester langsung ke PT.
- Siswa penerima program KIP Kuliah akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp. 700rb/bulan yang dibayarkan setiap semester, sesuai masa studi normal (S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal Rp. 33.6 jt; D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp. 25.2 jt; D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp. 16.8 jt; D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp. 8.4 jt).
- Untuk mahasiswa pada Prodi yang harus mengikuti Program Profesi juga akan menerima pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup (seperti poin 4 dan 5). Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester (total selama studi maksimal Rp. 16.8 jt). Sedangkan untuk Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester (total selama studi maksimal Rp. 8.4 jt).
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022
Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;
Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka
Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah:
Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps*;
Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah**;
Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.