TRIBUNNEWS.COM – Kasus penipuan dengan modus mengiming-imingi dijadikan perangkat desa terjadi di Demak, Jawa Tengah.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah oknum kepala desa (kades) bernama Muslikan.

Ia menjabat di Desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.

Sementara korbannya bernama Wulandari.

Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Sementara Muslikan harus menerima nasibnya dijadikan tersangka dan ditahan Ditreskrimum Polda Jateng.

Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menerangka, Muslikan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penipuan dan penggelapan.

Tersangka membujuk korbannya bernama Wulandari untuk dijadikan Sekretaris Desa dengan syarat memberikan sejumlah uang.

Sedangkan penahanan tersangka jual beli jabatan dilakukan sejak 21 Maret 2022. Tersangka direjat pasal 378 dan 372 KUHP.

“Peristiwanya September 2021 hingga Desember 2021,” ujarnya, Minggu (27/3/2022).

Menurutnya, tersangka meminta uang ke korbannya sebesar Rp 470 juta. Namun setelah diserahkan uang tersebut korban tidak menjadi sekertaris desa. Karena itulah, ayah korban, Sarmun melapor ke polisi.

Sarmun mengatakan, uang yang diserahkan juga tidak dikembalikan meskipun anaknya tidak jadi sekretaris desa.

“Uang yang diserahkan Rp 150 juta tiga kali dan dua kali transfer Rp 10 juta ke rekening yang bersangkutan,” ujar dia, Kamis (17/2/2022) silam.

Menurutnya, Muslikan mengambil uang tunai Rp 150 juta langsung di rumahnya di Desa Gaji, Kecamatan Tegowanu, Grobogan pada Oktober 2021. Sedangkan November, ia dua kali transfer uang ke rekening kades tersebut.

Sarmun mengatakan, Muslikan sempat berjanji akan mengembalikan uang yang sudah diterima pada Januari. Namun janji itu tak terealisasi. Karena itulah, Sarmun melapor ke Polda Jateng.

“Setelah dilaporkan ke Polda Jateng, dia masih berjanji mengembalikan uang pada 15 Februari 2022. Namun janjinya tidak ditepati,” ucapnya.

 

Sebelumnnya, saudara korban, Teguh Raharjo juga mengatakan bila pihak keluarganya telah melakukan upaya mediasi terhadap kades tersebut.

Ia bersama korban dan orangtuanya telah mendatangi rumah kades itu untuk meminta uang yang telah disetorkan.

 

“Setelah ujian Wulandari selaku adik saya tidak menjadi Sekdes Sidoharjo. Lalu kami ke rumah Kades itu secara kekeluargaan minta uang dikembalikan. Tanggapannya minta waktu hingga tanggal 3 Januari 2022,” jelas pria yang juga Kepala Desa Gaji itu.

Dia menepis pamannya menyuap agar anaknya diterima menjadi Sekdes. Saat itu kades tersebut meminta uang ke orangtua korban dengan dalil menjanjikan diterima menjadi Sekdes.

“Desas desus yang saya dengar korbannya telah banyak dan tidak berani melapor,” tuturnya.

Sementara kuasa hukum korban, Budi Purnomo mengatakan, perkara tersebut diadukan ke Polda Jateng dan kades yang bersangkutan telah dipanggil untuk diperiksa. Pihaknya pun telah mengadukan kades itu penipuan dan penggelapan.

“Karena ada bujuk rayu kades itu menjanjikan menjadi perangkat sekertaris Desa dengan nominal Rp 470 juta. Dari bujuk rayu itu akhirnya klien kami menyanggupi dan uang diambil kepala desa di rumahnya,” paparnya

Menurutnya, bukti yang dimiliki kliennya, bahwa kepala desa itu membuat surat pernyataan tertulis telah menerima dan meminta uang. Pada pernyataan tersebut juga ada keterangan sanggup mengembalikan uang Rp 470 juta dalam jangka waktu 2 Minggu.

“Surat pernyataan itu ditandatangani Kades Gaji sebagai saksi, terlapor dan ada saksi lain. Pada surat pernyataan itu juga dibubuhi stampel resmi dari desa Sidoarjo,” jelas dia.

SUMBER BERITA