Jepara  – Kasus penambangan batuan illegal di Kali Gelis Desa Tulakan Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara memasuki babak baru.

Buntut dari pemotongan jembatan glugu oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Margo Utomo, para petani dilaporkan oleh penambang dari Pati, Didik Subiyakto bin Sugiarto atas sangkaan perusakan akses jembatan.

Surat pengaduan bernomor : 04/ II/ 2022 tertanggal 31 Januari 2022 tentang peristiwa tindak pidana barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau barang pada jum’at 7 Januari 2022 silam.
.
“Selama hampir 2 jam, kami diklarifikasi oleh unit reskrim Polsek Donorojo”, kata H. Masruhan, Ketua Gapoktan Margo Utomo, Tulakan.
.
Lebih lanjut ia menjelaskan aksi yang dilakukan oleh Gapoktan merupakan reaksi dari tindakan penambangan batuan illegal oleh para penambang.
.
“Aksi yang dilakukan oleh Gapoktan tentu ada sebab-musabab dan asal muasalnya. Petinggi Tulakan sudah memberikan teguran resmi kepada penambang pada 3 Januari 2022, namun tidak diindahkan”, kata Masruhan.
.
Bahkan, Gapoktan Margo Utomo sudah melayangkan penolakan tertanggal 27 Januari 2022 yang diketahui Petinggi Tulakan dan Ketua BPD Tulakan serta ditembuskan kepada Camat, Kapolsek dan Danramil.
.
Sementara itu Koordinator Lapangan Aksi, Rahmanto menyatakan keheranannya atas klarifikasi oleh polisi.
.
“Sebenarnya kami telah melakukan pengaduan kepolisian pada tanggal 4 Januari 2022 tentang penambangan tanpa izin, dan pihak kami juga sudah periksa pada tanggal 24 Januari 2022 lalu”, kata Rahmanto.
.
“Ini kok tiba-tiba ada surat pengaduan balik dari penambang untuk kasus yang sedang kami adukan”, ujar Rahmanto.
.
*LPBHNU Siap Dampingi Petani*
.
Ditempat terpisah, Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kabupaten Jepara, Nur Syamsudin, saat dihubungi melalui aplikasi _whatsapp_ menyatakan kesiapannya mendampingi petani.
.
“Pada prinsipnya LPBHNU Kabupaten Jepara siap mendampingi petani dalam memperjuangkan hak-haknya”, kata Syamsudin.