Demak – Senin 8 November 2021 bertempat di ruang pertemuan komisi A dan Komisi C DPRD Kabupaten Demak DPD LPM ( Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ) Kabupaten Demak terlibat dalam hearing publik dalam rangka pembahasan jasa konsultasi naskah Akademik 2 partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Kabupaten Demak pukul 08.00 WIB dan dilanjut sesi hearing publik dalam rangka pembahasan jasa konsultasi naskah akademik VI ( penanggulangan bencana ) pukul 10.00 WIB
Badarodin S.Sos MA , anggota Komisi D DPRD Demak menyampaikan raperda harus dibuat dengan melibatkan semua stakeholder yang ada di Kabupaten Demak agar mendapatkan Perda yang berkualitas dan tidak berpotensi untuk direvisi. Selanjutnya ia menyampaikan kepada pihak NGO yang hadir setelah Perda ini jadi untuk dihormati karena sudah dilibatkan dalam perumusan raperda yang nantinya akan disahkan menjadi Perda
” Untuk kawan-kawan LSM nanti setelah Perda ini jadi untuk bisa dipatuhi dan dijalankan bersama selain itu juga ikut sosialisasikan kepada warga Demak agar tercapai keamanan dan kenyamanan semua pihak “, tambah Badrodon.
Dalam kesempatan yang sama Anwar Sadat SPd, SH . MH Ketua DPD LPM Kabupaten Demak menyampaikan pentingnya memperhatikan pembangunan di daerah pesisir Utara Kabupaten Demak saat ini kondisi pesusir Demak utamanya daerah Sayung abrasi dan robnya semakin parah. Jika tidak diperhatikan tidak menutup kemungkinan daerah pesisir akan tenggelam atau hilang. Faktanya karena abrasi sudah ada beberapa Dusun di kecamatan Sayung yang sudah tenggelam
” Saya mengharapkan pemerintah Kabupaten Demak bisa meniru Pekalongan yang menganggap air pasang atau rob sebagai bencana sehingga semakin banyak yang memperhatikan dan lebih maksimal penanggulangannya terkait dengan pendanaan nya juga “, kata Sadat menambahkan.
Menurut penelitian dari beberapa Universitas terkemuka, kondisi alam di Kabupaten Demak mengalami penurunan tanah 10 cm setiap tahunnya dan kenaikan permukaan air laut 3 cm per tahunnya. Oleh karena itu perlu diperhatikan dan dibuat regulasi yang tepat mengenai pengambilan air dari dalam tanah atau sumur baik yang dilakukan oleh perusahaan ataupun pribadi agar penurunan muka tanah bisa ditekan sekecil mungkin.
Terkait Raperda yang dibahas setelah jadi perda nantinya bisa bermanfaat ke seluruh warga dan tidak hanya dinikmati segelintir orang saja . Pembangunan di Demak dan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama serta memerlukan partisipasi masyarakat dari semua stakeholder .
Melihat kondisi tersebut diatas DPD LPM dan siap bersinergi dan bermitra dengan pemerintah untuk mewujudkan visi dan misi Kabupaten Demak.(K-1)