Desamerdeka – Sragen : Kepala Desa (Kades) Banyurip, Kecamatan Sambungmacan, Parmin, 59, dan bayan desa setempat, Eko Sulistiyo, 38, ditangkap jajaran Polres Sragen.

Mereka ditangkap dan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana ganti rugi tanah kas desa yang terkena proyek tol Solo-Mantingan.

Penahanan kepada kedua orang tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya yang merupakan mantan Kades Banyurip, Tukiman, pada Januari lalu.

Kapolres Sragen, AKBP Dwi Tunggal Jaladri, mengungkapkan penangkapan dilakukan Selasa (16/9), di rumah masing-masing. “Berkas segera kami serahkan kepada kejaksaan,” jelas dia saat menggelar jumpa pers di mapolres setempat, Rabu (17/9/2014).

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No. 31/1999 juncto UU RI No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHP. Kedua tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus itu berawal ketika pemerintah Desa Banyurip menerima ganti rugi tanah kas desa yang terkena proyek tol pada Desember 2008 senilai Rp1,643 miliar. Saat itu, Parmin menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Banyurip. Uang itu digunakan untuk ganti rugi tanah kas desa senilai Rp1,031 miliar, ganti rugi tanaman milik desa setempat Rp25,4 juta serta untuk membangun SDN 2 Banyurip sekitar Rp586,7 juta.

Namun, dalam penggunaan dana tersebut diketahui tidak transparan dan terjadi penyalahgunaan. “Dana untuk membeli tanah kas desa terjadi penyelewengan yang melibatkan mantan kades Tukiman yang sudah diproses lebih dahulu,” jelas Kapolres.

Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Yohanes Trisnanto, menjelaskan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akibat mark up tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp389 juta. Sementara itu, para tersangka saat diwawancarai di mapolres enggan berkomentar

Sumber : Solopos.com.