Jepara – Unsur “Abuse of Power” atau penyalahgunaan kekuasaan diduga terdapat dalam isu pembebasan sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko yang terjadi saat ini. Penilaian tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Jepara, H. Pratikno saat dikonfirmasi usai melaksanakan rapat internal Pimpinan DPRD Kabupaten Jepara, Selasa (24/08/2021) siang.

Menurut H. Pratikno, dalam undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur ASN dan PNS, pencopotan seseorang atau juga pembebasan sementara  seseorang dari jabatannya tidak boleh dilakukan sewenang-wenang, tanpa alasan objektif yang kuat dan terukur. Selain itu juga harus dapat dibuktikan secara hukum sebab bisa saat berakhir di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Akan tetapi hal itu juga bisa diadukan ke Komisi ASN yang memang memiliki kewenangan mengawasi setiap tahapan proses pegisian Jabatan Pemimpin Tinggi, di antaranya adalah jabatan Sekda.

”Selebihnya juga melayani dan melindungi hak-hak ASN yag diperlakukan tidak adil dalam pemenuhan hak-haknya, ” ujar Politisi dari Fraksi Nasional Demokrat (NasDem).

Padahal, dalam hal ini diperiksa saja belum sudah dijatuhi sanksi pembebastugasan sementara, dan juga dipublikasikan ke publik telah melakukan pelanggaran berat. Sedangkan Komisi ASN telah melakukan pemeriksaan serta evaluasi atas laporan Bupati, dan ternyata tidak ditemukan pelanggaran disiplin berat.

Sementara itu, dalam kasus yang diadukan Bupati ke Komisi ASN, lembaga ini telah mengeluarkan rekomendasi tanggal 24 Juni 2021 yang ditujukan kepada Bupati. Yakni, tidak cukup bukti yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat, di samping kinerjanya juga baik, sehingga tidak cukup alasan untuk dilakukan mutasi atau demosi ke jabatan yang lebih rendah.

Karena itu, harapnya, hendaknya Komisi ASN segera menerjunkan timnya atau mengumumkan sikap resminya terkait pencopotan Sekda Jepara yang menimbulkan polemik dan kontroversi. Sebab, hal tersebut bertentangan dan mgabaikan rekomenasi yang telah dikeluarkan  Komisi ASN sebagai lembaga yang berwenang.

”Tujuannya tak lain, agar kasus ini tidak terus berlarut-larut, karena dapat mengganggu jalannya pemerintahan di daerah,” tambah H. Pratikno.

Komisi ASN dalam hal ini juga memiliki tugas untuk menjamin pelaksanaan sistem merit, bahwa pengangkatan jabatan pemerintahan harus berdasarkan sistem prestasi dan kemampuan dalam melakukan pekerjaannya, bukan koneksi politik. Sistem merit juga untuk menjaga netralitas ASN dari politik praktis.

Meskipun demikian, H. Pratikno tetap mengusulkan kepada kedua belah pihak untuk duduk bersama dan membicarakan berbagai persoalan yang menjadi ganjalan secara baik-baik. ”Hal ini demi kondusifitas masyarakat Jepara. Harapan kami hendaknya segera dilakukan islah,” pungkasnya. #dprdjepara

Sumber : Dprd Jepara