Polres Demak News – Bertempat di aula Kecamatan Wedung Kabupaten Demak telah berlangsung pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa bhakti 2021-2027 Desa Bungo, Desa Ruwit, dan Desa Tempel Kecamatan Wedung Kabupaten Demak, Selasa 10 Agustus 2021.
Hadir dalam pelantikan tersebut Camat Wedung Mulyanto, AP, M.Si, Kapolsek Wedung Iptu M.S. Muamar, SH, Danramil diwakili Serda Jumeno, Sekcam Wedung Drs. Achmad Suyud, MH, Kasie tapem Kecamatan Wedung Samawi, Kepala Desa Bungo Slamet, S.Sos.I, Kepala Desa Ruwit H. Supriyanto, Kepala Desa Tempel Luthfi Maulana, S.Pd, para ketua panitia pemilihan BPD, Anggota BPD lama dan anggota BPD baru.
Sebagaimana diketahui bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa yang berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD ialah 6 tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Dalam pemilihan anggota BPD Desa Bungo, terpilih 9 orang, sedangkan BPD Desa Ruwit terpilih 7 orang, dan anggota BPD Desa Tempel juga terpilih 7 orang yang kesemuanya dilantik dengan masa bahkti hingga tahun 2027.
Selama proses pelantikan, semua peserta mengikuti protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun yang telah disiapkan panitia, dan menjaga jarak.
Humas Polsek Wedung