Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan masa jabatan Petinggi secara Simbolis kepada Petinggi Sinanggul A. Sholeh, Petinggi Kedungmalang Mustafiyatun, dan Petinggi Daren Edy Khumaidi.
Jepara – Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) tahun, Rabu (29/5) di pendopo Kabupaten Jepara .Penyerahan SK tersebut sebagai pelaksanaan di sahkannya Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 yang didalamnya memuat masa jabatan Kepala Desa 8 tahun.
Usai menyerahkan SK kepada etinggi se kabupataen Jepara , Bupati mengajak kepada seluruh Petinggi desa memanfaatkan momen yang baik ini untuk terus meningkatkan kinerja dalam memimpin dan membangun desa masing masing. Menyelesaikan Visi dan Misi ketika mencalonkan diri sebagai Petinggi Desa
“Pertama saya ucapkan selamat atas perpanjangan masa jabatan. Dalam sisa waktu kepemimpinan saya tekankan agar Pemdes meningkatkan kinerja dalam melayani warga . Terutama dalam upaya pembangunan desa hingga menuju desa yang lebih baik sehingga menjadi desa yang mandiri ” tutur Edy Supruyanta.
Pj. Bupati Jepara menambahkan ,sebagai subjek pembangunan, kepala desa bisa berkolaborasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Karena dengan pelayanan yang maksimal dipastikan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengatasi kesenjangan, potensi. Sehingga desa akan menjadi kekuatan atau sentra dalam pembangunan.
“Disahkannya Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 tidak hanya tentang perpanjangan masa jabatan. Melainkan juga akselerasi atau percepatan kinerja pemerintah desa yang profesional, efisien, efektif, transparan dan akuntabel,” tambah Edy
Petinggi Desa Sekuro kecamatan Mlonggo Ali Shohib yang dihubungi kabarseputarmuria mengatakan , ia bersyukur atas penambahan masa jabatan 2 tahun. Itu artinya perjuangan yang dilakukan atas perubahan UU Desa tercapai.
Namun demikian itu juga sebagai tantangan tersendiri baginya untuk menjalankan roda kepemimpinan desa lebih Amanah dan lebih baik.Selain itu juga harus menjalankan pesan bupati Jepara diantarnya penyelesaian stunting , penanganan anak putus sekolah dan juga permasalahan penting lainnyadi desa .
“ Terkait pengisian perangkat pak Pj juga wanti wanti jangan mengisi atau mengangkat perangkat desa dahulu sebelum regulasi turun agar tidak terjadi kerancuan “. Tambahnya
( Pak Muin )