Demak – LBH Demak Raya untuk sementara waktu tidak menerima layanan pengaduan, konseling, maupun penanganan kasus secara langsung. Pengabdi Bantuan Hukum LBH Demak Raya, Anwar Sadad mengungkapkan, hal itu sebagai respon atas merebaknya pandemi Covid-19 atau Virus Corona serta adanya arahan dari pemerintah pusat sampai dengan pemerintah daerah mengenai wabah tersebut.

Sehingga, LBH Demak Raya akan melakukan pekerjaan dari rumah, dimulai sejak 18 – 31 Maret 2020 . Artinya, LBH Demak Raya juga tidak menerima layanan konsultasi atau pengaduan masyarakat secara langsung. Akan tetapi“Konsultasi dan pengaduan dilakukan secara online,” jelasnya.

Lebih lanjut Anwar menjelaskan, LBH Demak Raya juga akan merespon secara online sesuai dengan mekanisme kerja yang telah disusun. Layanan bisa dilakukan melalui e-mail, telepon, dan media sosial yang ada.

Menurut Anwar sejauh ini respon masyarakat cukup positif. Mereka memahami bahwa apa yang dilakukan sebagai bentuk proteksi dua arah mengingat penyabaran Covid-19 sudah ditetapkan sebagai bencana nasional.

Meskipun begitu, menurutnya LBH Demak Raya tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penanganan secara langsung, tetapi dengan pengecualian, seperti halnya jadwal persidangan yang sudah ditetapkan sebelumnya dan kasus kasus yang menurut kami

“Diprioritaskan dan segera diselesaikan dan memang dalam keadaan darurat,” ujarnya.

Sementara itu Nanang Nasir sekretaris LBH Demak Raya menyampaikan merasa khawatir boleh, tapi kita tidak boleh melupakan bahwa semua yang terjadi merupakan apa yang sudah digariskan oleh Allah .

Dirinya pun mengajak semua elemen bangsa untuk bersama-sama berdo’a agar wabah yang menimpa di bumi pertiwi dan seluruh penjuru dunia segera dihilangkan oleh Allah.

“ sehingga kita semua bisa bebas beraktifitas seperti sedia kala khususnya ibadah kepada Allah SWT dan berbuat baik kepada makhluq-Nya”,  Tutup Nanang yang juga sekretaris DPC Peradi Kabupaten Demak ini.