UU Desa Sudah Disahkan, PPDI Brebes Tanyakan Jaminan Kesehatan
Brebes – Desa Merdeka : Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, meragukan program jaminan kesehatan nasional, yang diberlakukan mulai 1 Januari 2014 itu, bakal menjangkau perangkat desa.
Sebab, perangkat desa selama ini tidak terjangkau sistem jaminan sosial, ketika PT Asuransi Kesehatan belum diubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Ketua I PPDI Brebes, Rohto Raharjo, mengatakan perangkat desa yang pertama didamprat warga, ketika ada permasalahan pelayanan jaminan kesehatan. “Ironisnya, kami tidak pernah mendapat jaminan seperti itu. Kami harus bayar mahal kalau jatuh sakit,” kata Rohto, yang ditemui Tempo, di kantor DPRD Brebes, Senin, 30 Desember 2013.
Menurut dia, iklan di layar kaca, justru menuai reaksi keras perangkat desa. Sebab, BPJS Kesehatan hanya melayani peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Askes, dan untuk TNI dan Polri.
Pemerintah Jawa Tengah, kata dia, pernah menginformasikan akan mengalokasikan anggaran sekitar Rp 30 miliar dari APBD 2014, bagi jaminan sosial perangkat desa di seluruh Jawa Tengah.
Namun, hingga kemarin, PPDI sama sekali belum mendapat sosialisasi, ihwal jaminan sosial dari provinsi itu. “Lantas apa makna dari seragam ini? Kerja kami sama dengan PNS. Tapi pemerintah terkesan abai terhadap kesejahteraan kami,” kata Rohto, Kepala Urusan Keuangan, Pemerintah Desa Kramat, Kecamatan Jetis itu.
Bersama sekitar 300 anggota PPDI, Rohto mendatangi kantor DPRD Brebes untuk menyuarakan aspirasinya. Mereka hanya ditemui tiga anggota Komisi I yang membidangi pemerintahan.
Tanpa alasan atau pemberitahuan, delapan anggota Komisi I yang lain tidak tampak. Walhasil, suasana audiensi di ruang Komisi I, sempat memanas. ”Besok jangan dipilih lagi,”kata Sekretaris Umum PPDI, Khamim.
Pantas jika Khamim kesal. Sebab, PPDI sudah mengajukan permohonan audiensi ke Komisi I, sejak dua bulan lalu. Khamim juga mendesak agar Ketua DPRD menemui mereka. “Beliau sudah sepuh dan sekarang masih sakit stroke,” kata Ketua Komisi I, Cahrudin, meredam emosi para perangkat desa itu.
Meski tidak semua anggotanya hadir, Cahrudin memastikan, Komisi-nya akan menampung aspirasi dan memperjuangkan hak-hak mereka. “Komisi I sepenuhnya mendukung PPDI,” katanya. Dalam audiensi itu, PPDI juga mempermasalahkan Peraturan Bupati nomor 78/2013, yang mengatur perangkat desa harus berhenti dari jabatannya, ketika maju sebagai calon kepala desa. (tempo.co)