Sragen  – Desa Merdeka : Meski sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, namun UU Desa belum secepatnya bisa dilaksanakan. Pasalnya masih ada beberapa aturan yang harus ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah (PP).

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Dirjen Bina Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muh Marwan, mengatakan, masih ada beberapa aturan dalam UU Desa yang harus ditindaklanjuti dengan 19 PP. Sedangkan pemerintah sendiri diberi waktu sekitar satu hingga dua tahun untuk membuat PP sebelum UU Desa tersebut bisa dilaksanakan seutuhnya.

“Jumlahnya sekitar 18 hingga 19 PP, kami diberi batas waktu satu hingga dua tahun,” kata Marwan kepada wartawan saat menghadiri acaea di Kecamatan Sambirejo, Minggu (29/12).

Menurut Marwan, untuk pelaksanaan UU Desa itu pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran mencapai triliunan rupiah untuk seluruh desa di Indonesia. Dia menggarisbawahi, besarnya dana yang disiapkan untuk semua pemerintah desa (Pemdes) di masing-masing kabupaten ialah sebanyak 10% dari jatah transfer ke pemerintah daerah (Pemda), dengan catatan tidak mengurangi jatah yang diberikan ke masing-masing Pemda.

“Pemerintah pusat telah menyiapan anggaran senilai triliunan untuk sekitar 79.000 Pemdes di Indonesia. Setiap desa jumlahnya beda-beda, disesuaikan dengan kebutuhan dan jumlah penduduknya,“ kata Marwan. (tomlo)