Polisi menembakkan gas air mata ke arah pengunjuk rasa saat terjadi bentrok di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis 8 Oktober 2020. Bentrokan terjadi saat polisi berusaha membubarkan massa yang menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Jakarta – Terkait aksi unjuk rasa penolakan omnibus law Undang-undang atau UU Cipta Kerja ada kekerasan oleh parat kepolisian . Hal itu dialami Jurnalis media online Suara.com, Peter Rotti. Peristiw itu terjadi di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Suwarjono, Pemimpin Redaksi Suara.com, seperti yang di sitir dari Tempo.co mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB. “Saat itu, Peter sedang merekam sejumlah aparat kepolisian yang mengeroyok seorang peserta aksi di sekitar halte Transjakarta Bank Indonesia,” kata Suwarjono lewat keterangan tertulis pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Ketika itu Peter berdua dengan rekannya, yang juga videografer, yakni Adit Rianto S, Melihat Peter merekam perbuatan polisi menganiaya peserta aksi dari kalangan mahasiswa, tiba-tiba seorang aparat berpakaian sipil serba hitam menghampirinya.Kemudian enam orang Polisi yang belakangan diketahui anggota Brimob juga mendatanginya. Para polisi itu meminta kamera Peter. Namun, ia menolak sambil menjelaskan bahwa dirinya jurnalis yang sedang meliput.
Suwarjono mengatakan para polisi memaksa dan merampas kamera Peter. Seorang dari polisi itu sempat meminta memori kamera. Peter menolak dan menawarkan akan menghapus video kekerasan aparat polisi terhadap seorang peserta aksi.
Para polisi bersikukuh dan merampas kamera jurnalis video Suara.com tersebut. Peter pun diseret sambil dipukul dan ditendangoleh segerombolan polisi tersebut.
Setelah merampas kamera, memori yang berisi rekaman video liputan aksi unjuk rasa mahasiswa dan pelajar di sekitar patungkuda, kawasan Monas, Jakarta itu diambil polisi. Namun, kameranya dikembalikan kepada Peter.
Suwarjono mengecam aksi penganiayaan terhadap anak buahnya, maupun jurnalis media-media lain yang mengalami aksiserupa. “Sebab, jurnalis dalam melakukan tugas-tugas jurnalistik selalu dilindungi oleh perundang-undangan,” kata dia. “Saya juga mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas hal ini.”
Artikel ini sudah tayang di : TEMPO.CO