TAMANSARI – Mohammad Adib, S.Pd.I resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Jepara sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Masa Jabatan Tahun 2019-2024 menggantikan Alm. H. Imam Zusdi Ghozali, SH yang meninggal beberapa bulan lalu.
Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Jepara berlangsung dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/ Janji Anggota DPRD Kabupaten Jepara Masa Jabatan 2019 – 2024 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Jepara, Kamis (08/10/2020). Hal ini sudah sesuai dengan pasal 138 ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2019 bahwa Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang di pandu oleh Pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna.

Rapat Paripurna secara langsung dipimpin oleh Plt. Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Drs. H. Junarso. Hadir juga Bupati Jepara, H. Dian Kristiandi, S.Sos, unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jepara, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Jepara, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kab. Jepara dan Rohaniwan Pendamping.
Plt. Ketua DPRD Kabupaten Drs. H. Junarso dalam sambutannya mengatakan bahwa pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Jepara hasil Pengganti Antar Waktu Periode 2019-2024 ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dilalui sesuai mekanisme peraturan perundang–undangan yang berlaku. Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/59 Tahun 2020 tertanggal 1 Oktober 2020 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara, serta Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Jepara Nomor 57 Tahun 2020 tertanggal 7 Oktober 2020 Perubahan atas Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 56 Tahun 2020 tertanggal 30 September 2020 tentang Rencana Kerja bulan Oktober 2020.
Drs. H. Junarso mengharapkan kepada Anggota DPRD yang baru dilantik, agar momentum hari ini dijadikan makna tersendiri bagi seluruh masyarakat Kabupaten Jepara untuk waktu empat tahun kedepan dalam pelaksanaan fungsi–fungsi DPRD sebagai mitra dan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah bisa dilaksanakan dengan baik.
“Kepada bapak Mohammad Adib, S.Pd.I yang baru dilantik sebagai Anggota DPRD, kami ucapkan selamat datang dan sesuai surat dari Fraksi PPP Nomor 30/FPPP/AKD/JPR/X/2020 tertanggal 7 Oktober 2020 perihal Susunan Alat Kelengkapan Dewan, bahwa Saudara Mohammad Adib, S.Pd.I menjadi anggota Badan Musyawarah dan anggota Komisi C,” imbuh Plt. Ketua DPRD Kabupaten Jepara.
Pengucapan Sumpah/Janji ditandai dengan Penandatanganan SK dan Penyematan pin DPRD Kabupaten Jepara kepada Anggota DPRD Kab. Jepara PAW periode 2019-2024 dipandu oleh Plt. Ketua DPRD Kab. Jepara. #dprdjepara