JAKARTA – Masyarakat diharapkan aktif melaporkan bila ada rumah yang tidak layak huni di sekitar tempat tinggalnya, agar rumah tersebut memperoleh bantuan bedah rumah melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

“Kalau ada rumah tidak layak huni di sekitar tempat tinggalnya tolong segera laporkan ke RT agar diusulkan ke pihak Pemda agar mendapat bantuan bedah rumah dari Kementerian PUPR,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid dalam keterangan tertulisnya, Kamis 23 Januari.

Menurut Khalawi, pelaksanaan bedah rumah melalui Program BSPS yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR diyakini dapat meningkatkan semangat masyarakat untuk bergotong royong membangun rumah yang layak huni.

Menurut dia, masyarakat yang mampu secara ekonomi diharapkan juga dapat membantu mereka yang bertempat tinggal di rumah tidak layak huni. Selain itu, lanjutnya, bantuan stimulan yang diberikan Kementerian PUPR ditambah dengan bantuan dana maupun tenaga dari sanak saudara, anak serta tetangga sekitar juga sangat bermanfaat untuk mempercepat proses pembangunannya.

“Alhamdulillah respons masyarakat penerima bantuan Kepala Daerah seperti Bupati, Wali Kota, Gubernur, DPRD dan DPR serta pakar perumahan terhadap Program BSPS sangat positif,” tuturnya.

Khalawi menambahkan, pemerintah juga berharap sektor swasta juga bisa ikut berpartisipasi dalam Program Bedah Rumah melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR) yang terkait penanganan rumah tidak layak huni, serta Pemda juga bisa mengirimkan data rumah tidak layak huni di daerahnya ke Kementerian PUPR.

Sebelumnya, Kementerian PUPR meminta pemda mereplikasi program bedah rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di daerah.

Menurut Khalawi, program BSPS saat ini dinilai menjadi salah satu program perumahan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat agar mereka dapat menempati rumah yang layak huni.

Khalawi menerangkan penanganan RTLH di Indonesia dapat berjalan dengan baik jika ada kolaborasi yang baik khususnya program perumahan baik di pusat maupun di daerah. Untuk itu, Pemda dalam APBD-nya diharapkan dapat mengalokasikan anggaran untuk program perumahan bagi masyarakatnya.

“Melalui program BSPS yang dilaksanakan secara berkelompok ini masyarakat juga diminta untuk bergotong royong agar bersama-sama meningkatkan kualitas rumahnya. Ratusan ribu rumah telah ditingkatkan kualitasnya jika sebelumnya tidak layak huni kini bisa menjadi layak huni dengan Program BSPS,” ucapnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data yang ada di Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, jenis dan besaran dana bantuan menurut Keputusan Menteri PUPR Nomor 158/KPTS/M/2019 tentang besaran nilai dan lokasi BSPS terbagi menjadi dua.

Pertama adalah peningkatan kualitas rumah swadaya (PKRS) di daerah provinsi sebesar Rp17,5 juta, dengan rincian bantuan bahan bangunan Rp15 juta dan upah kerja Rp2,5 juta.

Adapun PKRS khusus di pulau-pulau kecil dan pegunungan di provinsi Papua dan Papua Barat adalah Rp35 juta yang terdiri dari bahan bangunan Rp30 juta dan upah kerja Rp5 juta.

Sedangkan yang kedua adalah Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS) total bantuannya Rp 35 juta yang terdiri dari bahan bangunan Rp 30 juta dan sisanya untuk upah kerja sebesar Rp 5 juta.