JEPARA – Ketentuan menjaga jarak fisik di Bumi Kartini kini diterapkan di jalan raya. Sejak Selasa 21 Juli kemarin, Pemkab Jepara dan Polres Jepara telah berinovasi memasang markah henti baru. Tanda layaknya di arena sirkuit balap ini untuk mengatur jarak antar-pengendara roda dua, yang berhenti di lampu lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) melalui Kabid Lalu Lintas Jalan, Soleh Sudarsono mengatakan, upaya ini untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menjaga jarak fisik. Selain patuh memakai masker dan cuci tangan. “Tujuannya untuk mendisiplinkan kendaraan saat berhenti di lampu lalu lintas dengan tetap menjaga jarak aman,” ujar Soleh, Rabu (22/7/2020).
Meskipun dari sisi markah resmi tidak ada model seperti itu. Namun, langkah ini bentuk ikhtiar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, untuk mengurangi penyebaran virus korona. Pihaknya mengimbau agar warga tetap mematuhi tatanan berkendara di tengah pandemi Covid-19. “Kaitannya dengan wabah ini kita berharap, berikhtiar untuk mengurangi penyebaran Covid-19 melalui pembatasan itu,” kata Kabid Lalu Lintas Jalan Dishub Jepara.
Senada dengan Soleh, Kapolres Jepara melalui Kasatlantas AKP Hari Condro Ribowo menjelaskan, penerapan markah jarak henti kendaraan menyesuaikan dengan protokol kesehataan saat ini. Bagi pelanggar aturan tersebut pihaknya akan kenakan sanksi. “Pengendara motor wajib jaga jarak saat berhenti di lampu lalu lintas, di markah yang telah disediakan. Sanksinya sementara ini pelanggar akan kami tegur,” tutur AKP Hari.
Desain grafis markah serupa start balap motor ini berbentuk setengah kotak, dengan kendaraan roda dua di barisan depan. Sedangkan mobil berada di belakangnya. (DiskominfoJepara)